Dooorrr..Pelaku Maling HP di Lotim,Di Hadiahi Timah Panas

LOTIM Lombokita – Apes nasib, GL (22) Warga Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh petugas di kakinya, saat pelaku ditangkap Tim Puma Polres Lotim, di wilayah Selatan Lotim, Sabtu malam (11|9) sekitar pukul 22.30 wita.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Puma juga berhasil mengamankankan kawan pelaku yang masih di bawah umur di tempat yang berbeda, pelaku tersebut yaitu MA (15).

Penangkapan kedua pelaku ini, terkait laporan yang ditindaklajuti yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah desa Menceh kecamatan Sakra Timur.

Informasi yang dihimpun, dalam kasus ini pelaku beraksi pada malam hari, saat melintas di TKP, pelaku sempat melihat korban bermain HP di pinggir jalan raya, tiba-tiba pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor, tanpa dinyana oleh korban, tiba-tiba HP miliknya dirampas pelaku,

Namun korban sempat pertahankan HP miliknya yang mau di rampas pelaku tersebut, tetapi salah satu pelaku yaitu GL tiba-tiba mengeluarka sajam dari balik bajunya, dan langsung menodongkan ke arah korban, dan korban pun dibawah ancaman terpaksa menyerahkan dua buah HP miliknya pada pelaku.

Setelah kejadian itu, korban langsung melapor ke polisi, dan laporan korban ditindaklanjuti petugas melakukan penyelidikan, termasuk menangkap pelakunya.

Kapolres Lotim AKBP Herman S didampingi Kasat Reskrim Iptu M Fajri saat dikonfirmasi tak membantah, kalau Tim Puma Polres Lotim, telah menangkap dua dari tiga pelaku curas yang beraksi di wlayah Sakra Timur tersebut.

“Dari tiga orang pelaku, dua orang berhasil kita amankan bersama barang bukti dan satu masih dalam pengejaran,” ucapnya,

Hanya saja satu dari dua pelaku tersebut, terpaksa didor kakinya, lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan dilakukan, dan satu pelaku masih di bawah umur

“Kedua pelaku dan barbuk telah diamankan di sel tahanan Polres guna proses hukum,” jelasnya, seraya mengatakan kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.