Dua Maling Motor dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Satu Orang Didor!
LOTIM Lombokita – Setelah sekian kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua orang pelaku yaitu MIH alias Ir (26) dan FR alias Ujik (32) keduanya warga Desa Batu Putik kecamatan Keruak, dan Igong (38) warga desa Aikmel Barat kecamatan Aikmel penadah, di tangkap Tim Puma Polres Lombok Timur, Jumat (6/9) di wilayah Lenek.
hanya saja apes bagi Ir, dia terapaksa di hadiahi timah panas, saat akan di tangkap Ir melakukan perlawanan berusaha menusuk anggota Tim Puma yang akan menangkap,menggunakan senjata tajam.
ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim polres Lombok Timur Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan, adanya tiga orang pelaku, terkait kasus curanmor, di tangkap Tim Puma Polres Lotim Jumat lalu, di wilayah desa Lenek kecamatan Lenek.
” para pelaku, termasuk pelaku utama kami tangkap di wilayah desa Lenek, berdasarkan pengembangan dari pelaku yang ditangkap lebih dahulu,” ucapnya.
hanya saja saat penangkapan di lakukan menurut Fajri, Ir salah seorang pelaku berusaha menyerang salah satu anggota menggunakan sajam, sehingga di lakukan tindakan terukur, dengan menghadiahi pelaku timah panas di kaki bagian kanan.
Menurut Fajri, selain menangkap pelaku dan penadahnya, pihaknya juga berhasil amankan barang bukti dari ketiga pelaku, yaitu satu unit sepeda motor milik korban beserta STNKnya, satu buah kunci T yang digunakan beraksi, termasuk Lima unit sepefa motor hasil pengembangan dan sebilah sajam.
” Ketiga pelaku ini kerab beraksi, tapi baru kali ini mereka ditangkap,” katanya, seraya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan, guna mengungkap jaringannya.
” Dalam kasus ini, dua pelaku do jerat pasal 363 kUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkab penadahnya di jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” jelasnya.
Sementara itu para pelaku saat dimintai komentarnya, tak satupun yang membantah,kalau mereka mengakui aksi, yaitu melakukan aksi curanmor, dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T,
Hasil aksinya inipun, pelaku langsung menjual kepada penadah dengan harga Rp 1,7 juta, dan penadahpun telah menjual barbuk yang dibeli ke orang lain dengan harga Rp 3 juta.
