Soal Rencana Motor Kadus, Suhaimi: Hubungan Kerja Bupati dan Kadus itu Apa?

LOMBOKita – Anggota Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah NTB, Suhaimi menolak rencana pengadaan kendaraan operasional Kepala Dusun (Kadus) bila dianggarkan oleh pemerintah daerah.

Suhaimi mengatakan, terkait dengan pengadaan operasional Kadus yang rencana berupa motor, dirinya telah membaca steatment DPMD, steatment Bupati dan juga LSM terkait dengan hal tersebut.

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan hal tersebut. Antara lain soal hubungan kerja antara Bupati dan Kadus. Saya belun menemukan refrensi hubungan kerja antara Bupati dan Kadus,” ucap Suhaimi di kantornya, (18/8/2021)

Suhaimi menyebutkan, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014, Kadus adalah aparatur desa bidang kewilayahan. Dimana sejak undang-undang itu disahkan, pemerintah desa adalah otonom yang tidak dibawah Bupati, camat dan atau gubernur.

“Dalam konteks ini, ketika Bupati tidak punya hubungan kerja dengan Kadus, maka Bupati telah menurunkan wewenangnya, ini bukan melampui karena tidak ke atas,” jelas Suhaimi.

Kalau pengadaan motor itu “janji politik” yang harus ditepati katanya, maka ada pelajaran saat masa jabatan Suhaili-Normal lalu. Dimana ada janji politik Suhaili-Normal untuk memberikan santunan kematian Rp.1000.000 untuk setiap warga yang meningal sekitar tahun 2009-2014.

“Santuan kematian ini malah lebih kongkrit dari ini (motor kadus-red), disebut diprogram-programnya, kalau motor ini tidak pernah disebut, ini hanya pengenjahwantahan visi dan misi Pathul-Nursiah,” terang Suhaimi.

Janji politik santunan kematian itu, lanjut Suhaimi, saat itu dijalankan selama setahun, baru kemudian orang sadar kalau secara tehnokratik hal tersebut tidak benar dan hanya keblablasan uforia politik semata.

Menurut Suhaimi, ada sejumlah contoh yang mempunyai hubungan kerja dengan Bupati, antara lain; Tenaga Honorer, GTT dan Petugas Kebersihan, para pengawas guru, petugas penyuluh pertanian dan kader kesehatan.

“Point saya, mereka itulah yang punya hubungan kerja dengan Bupati dan Wakil Bupati dan ada dasar bila diberikan motor. Ini kok bisa pegawainya desa dibelikan motor oleh Bupati,”tandas Suhaimi.

Untuk itu lanjut Suhaimi, bila Pemkab Lombok Tengah anggarkan Rp.18 miliar untuj motor kadus, maka hal itu tidak memiliki dasar.

“Kalau mau menambah ADD, itu haknya Kabupaten mau nambah ADD. Dan bila desa mau membelikan motor untuk operasional kadus, ya silahkan. Itu baru ada dasar dan ada hubungan kerja antara Kades dan Kadus,” pungkas politisi PDIP Lombok Tengah itu.