Satnarkoba Polres Lotim Tangkap Pembawa Narkoba yang Disembunyikan Didalam Anus Seberat 201,9 Gram
LOTIM Lombokita – Kasus narkoba jenis sabu yang dibawa RF (32) warga Aikmel Lombok Timur, dengan cara menyembunyikan di dalam anusnya berhasil di ungkap tim ops Satnarkoba Polres Lotim, Rabu (25/8) lalu, di wilayah Jenggik kecamatan Terara perbatasan Loteng – Lotim.
“Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar yakni 201,79 gram, dapat diungkap,modus operandinyapun cukup cerdik,” ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam jumpa pers di Mapolres Lotim,Senin (30/8).
Menurut Herman pengungkapan kasus ini bisa terungkap, tak lepas dari peran dan kerjasama masyakat, dalam memberikan informasi, sehingga barang haram yang dibawa pelaku dapat di ungkap.
Menurut Kapolres Herman, terhadap infomasi yang di terima, langsung bergerak dan menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, setelah akurat langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu tersebut.
“Saat penangkapan dilakukan, langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tak di temukan barang bukti,” ujarnya,
Tetapi saat diintrogasi, pelaku mengaku kalau barang bukti ada di dalam perutnya, dan pelaku langsung dibawa ke RSUD dr. Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT Scan/Rontgen.
Setelah di rontgen, ternyata memang benar pelaku menyembunyikan barbuk narkoba di dalam perutnya, yang di masukkan melalui anusnya.
Saat itu juga barbuk dengan bantuan dokter rumah sakit, berhasil di keluarkan dari perut korban melalui anusnya, dan keluar tiga buah benda oval yang dibungkus plastik bening di duga narkoba jenis sabu.
” Benda oval yang dibungkus plastik bening itupun diakui pelaku ” jelasnya.
Dan setelah dilakukan penimbangan terhadap barbuk narkoba tersebut, beratnya cukup pantastik yaitu seberat 201,79 gram
Dikatakan Kapolres, barbuk narkoba yang dibawa pelaku,merupakan jaringan antar provinsi,
” Barang haram yang dibawa pelaku dari wilayah Sumatra ini renacana akanbfi edarkan di wilayah Lombok Timur,” ucapnya.seraya mengatakan, pengakuan terduga pelaku, telah melakukan aksi serupa dua kali, dengan modus yang sama
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 114 UU narkotika dengan ancaman hukuman minimal Enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
