Kades Pringgebaya, Jangan Jadi Pembangkangan
LOTIM Lombokota – Bupati Lombok Timur, HM.Sukiman Azmy meminta Kepala Desa Pringgebaya untuk segera menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan PTUN Surabaya, terkait dimenangkannya calon kawil yang melakukan gugatan oleh PTUN.
” Kalau Kades Pringgabaya tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, itu namanya pembangkangan,” ungkap Bupati, saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela menghadiri peresmian pompa Hidram di wilayah Desa Tete Batu,Kecamatan Sikur beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati, terkait belum di jalankannya putusan PTUN tersebut oleh Kades Pringgabaya, dirinya mendeatline Kades selama 90 hari, kalau Kades Pringgabaya belum menjalankan , dirinya meminta calon Kawil yang telah melakukan gugatan dan di mrnangkan PTUN, untuk melapor ke Pengadilan.
” Dengan melapor ke pengadilan, biar nantinya pengadilan yang bersurat ke Kades untuk segera melaksanakan putusan tersebut,” ucapnya
Lebih lanjut Bupati mengatakan,
kalau dalam waktu yang telah di tentukan, kalau Kades belum juga melaksanakan putusan PTUN tersebut, maka pemkab akan memberikan sangsi kepada Kades.
” Kalau Kades tidak mau melantik Kawil yang di nyatakan menang di PTUN, sanksi administrasi menunggu Kades tersebut,” tegasnya seraya meminta Kades untuk berpikir jernih,dan menjalankan putusan PTUN tersebut.
Sukiman juga mengakui dirinya telah menerima kedatangan para Kawil yang di menangkan PTUN, di dampingi tokoh desa Pringgabaya, untuk melaporkan hal tersrbut.
