Kades Pringgabaya Dinilai Ogah Jalankan Putusan PTUN‎

LOTIM Lombokita – Meski lima calon kepala wilayah (kawil) desa Pringgabaya, telah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dan PTUN Surabaya tingkat banding, terkait gugatan Calon Kawil, namun Kepala Desa Pringgabaya,Sutiman dinilai ogah untuk menjalankan putusanPTUN tersebut.

” Kami telah melayangkat surat putusan PTUN tersebut ke Kades, tapi Kades enggan menjalanlan putusan PTUN tersebut,” ungkap Mahdan juru bicara calon Kawil Desa Pringgebaya,yang juga calon Kawil yang mengajukan gugatan

Mestinya, menurut Mahdan, Kades harus taat hukum, yaitu menjalankan putusan PTUN tersebut, padahal dalam putusan PTUN tersebut, telah jelas PTUN untuk menjalankan putusan tersebut, untuk mencabut SK Kades Pringgebaya No.01 tahun 2021.

” Karena Kades tidak mau menjalankan putusan PTUN ini,kami meminta pak Bupati untuk mebuntaskan masalah ini agar tidak berlarut larut,” katanya.

Karena kalau tidak dituntaskan cepat, di khawatirkan akan memunculkan gejok tengah masyarakat.

“putusan PTUN sudah ingkrah, sehingga, tidak ada dalih apapun dari Kades, untuk tidak menjalankan putusan PTUN tersebut,” jelasnya.

Kades Pringgabaya,Sutiman saat dikonfirmasi justru mengarahkan ke Sekdesnya.

” Maaf untuk masalah ini silahkan tanya ke Sekdes saja,”katanya.

Kadis PMD Lotim,M.Khairi saat dikonfirmasi, membenarkan kalau Kades Pringgabaya belum jalankan putusan PTUN, terkait gugatan calon kawil

” Semestinya Kades menjalankan putusan PTUN yang sudah ingkrah tersebut,” katanya.

Terhadap permasalahan ini juga, akan di lakukan pertemuan dengan Bupati Kamis (27/8)

” Mudah-mudahan dalam pertemuan itu ada titik temunya agar persoalan tidak berlarut-larut,” tandas Khairi.‎