Gara Gara Mengambil HP Yang Tertinggal di ATM, Oknum Sopir di Lotim Diringkus Polisi
LOTIM Lombokita – Apes nasib, S (45) yang keseharian berprofesi sebagai Sopir, warga Aikmel,Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (14/8), sekitar pukul 23.00 Wita, di ringkus Tim Puma Polres Lotim, karena tersangkut kasus pencurian HP yang di lakukan di salah satu ATM di Aikmel
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, malam itu juga pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Lotim,Iptu M Fajri saat dikonfirmasi membenarkan, terkait penangkapan S, yang tersangkut kasus pencurian HP di salah satu ATM di wilayah Aikmel tersebut,
” Pelaku dintangkap, terkait laporan korban, kalau HP miliknya yang tertinggal di mesin ATM telah di ambil dan di jual.oleh pelaku,” ucapnya.
Menurut Fajri, kronologis kejadian kasus ini, saat korban mengambil uang di salah satu ATM di wilayah Aikmel, korban menaruh HP di atas mesin ATM.
Saat korban pulang, korban tak sadar kalau HP miliknya, yang di taruh di atas mesin ATM lupa di ambil, saat korban balik, ternyata HP miliknya sudah tak di tempat, dan langsung melapor ke polsek.
Sementara pelaku yang berada tak jauh dari TKP,melihat ada HP yang tertinggal, langsung masuk dan mengambil HP tersebut dan di bawa pergi.
Untuk mendapatkan uang, pelaku langsung menjual HP tersebut, ke penadah.
” Berdasarkan laporan korban, anggota Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan hasil penyelidikan, terungkap pelakunya, dan pelaku langsung di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebut Fajri.
Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
