Pelaku Maling HP Asal Loteng, Ditangkap Polisi Lotim
LOTIM Lombokita – Apes nasib Al (18) warga desa Gubuk Baok, kecamatan Janapria Lombok Tengah, tersangkut kasus pencurian dengan kekerasan ( curas), di dua TKP di wilayah kabupaten Lombok Timur, Sabtu (31/7), sekitar pukul 21.00 Wita, di tangkap Tim Puma Polres Lotim, di rumahnya.
Terungkapnya aksi pelaku ini, berdasarkan laporan korban ke Polsek.
Pelaku menjalankan aksinya Bulan Juli 2021 lalu, di dua TKP, salah satu TKP yaitu di Desa Batu Nampar Induk, Kecamatan Jerowaru, Lotim, korbannya siswa yang lagi numpang WIFi di kantor desa.
Sebelum kejadian, korban sedang asik bermain HP bersama teman temannya, tiba tiba pelaku datang, modus aksi pelaku, saat bersama korban, pelaku meminta korban untuk dipasangkan aplikasi game, hanya saja korban tak mengindahkan permintaan pelaku.
Lantaran korban menolak permintaannya, seketika itu juga pelaku langsung merampas HP milik korban dan rekannya yang sedang menggunakan WIFi gratis di kantor desa.
Setelah mengambil HP korban pelaku langsung kabur, aksi pelaku ini oleh korban langsung melapor ke Polsek Jerowaru.
Aksi serupa juga di lakukan pelaku di wilayah Dusun Sumadamai kecamatan Jerowaru, dengan aksi yang sama merampas HP milik korban.
Kapolres Lotim melaluu Kasat Reskrim Iptu M Fajri yang di konfirmasi, membenarkan, penangkapan pelaku perampas HP di wilayah Jerowaru.
Penangkapan pelaku di lakukan berdasarkan laporan korban ke Polsek, dan laporan korban ini, di tindak lanjuti dengan penyelidikan,
” Hasil penyelidikan, kalau aksi curas perampasan HP tersebut,di lakukan oleh pelaku, langsung di lakukan penangkapan,” katanya.
menurut Fajri, saat di tangkap pelaku tak menlakukan perlawanan, termasuk berhasil mengamankan barang bukti, hasil aksi pelaku
” Pwlaku telah di amankan di sel Polres Lotim, untuk menjalani proses hukum,” katanya.
Daoam kadus ini, pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
