Kodim 1615 Lotim, Amankan Truk Puso Pengangkut Kayu Tanpa Dokumen
LOTIM Lombokita- Kodim 1615 Lombok Timur berhasil mengamankan truk Puso pengangkut kayu jenis senokeling, diduga tanpa dokumen di jalan raya Aikmel,Senin (26|7) sekitar pukul 16.00 wita.
Kayu di duga illegal yang di angkut menggunakanTruk fuso Bima cepat trans nopol 8918 L, selaku drever Bruno Paskalis Koe, di bawa dari Bima, dan kayu ini di sembunyikan di antara tabung gas LPG.
Saat pengamanan truk fuso ini, dilakukan bersama KPH Rinjani Timur, dan barang bukti langsung di amankan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB.
Dandim 1615 Lotim,Letkol.Inf Agus Prihanto Donny saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya bersama KPH Rinjani Timur, telah mengamankan truk fuso pengakut kayu jenis sonokeling, tanpa dokumen, yang dibawa dari Pulau Sumbawa tujuan Pulau Bali.
” Kami bersama KPH Rinjani Timur, telah mengamankan truk fuso pengangkut kayu tanpa dokumen di jalan raya Aikmel,” ucapnya.
Menurut Dandim, pengamanan truk fuso yang mengangkut kayu tanpa dokumen ini, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, kalau hari ini ada truk fuso yang membawa kayu tanpa dokumen.
Informasi ini,langsung di tindak lanjuti, dan berkoordinasi dengan pihak KPH Rinjani Aikmel, saat sampai di jalan raya Aikmel, kendaraan tersebut langsung di hentikan dan dilakukan penggeledahan terhadap truk fuso.
” Saat penggeledahan di lakukan, di antara gas tabung LPG, di temukan kayu jenis sonokling, diantara tumpukan tabung LPG,” jelasnya.
Kemudian lanjut Dandim,pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak KPH Rinjani Timur,dengan mengamankan truk tersebut menuju kantor Agro Bisnis Paokmotong.
” Dalam kasus ini, pemilik kayu melanggar instruksi gubenur NTB tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB tahun 2020 dengan Nomor 188.4.5-75|Kum tahun 2020,” jelasnya, seraya mengatakan barang bukti langsung di bawa ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, untuk proses hukum lebih lanjut.
