Warga KEK Mandalika Berharap Ada Kejutan dari Presiden di Hari Komnas HAM
LOMBOKita – Warga pemilik lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika bersurat ke Presiden lantaran persoalan lahan yang tak kunjung dibayar oleh Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengembang pariwisata di tempat itu.
Ketua Tim Advokasi Masyarakata KEK Mandalika Lombok, Lalu Rusdi menjelaskan, proses penyelesaian pembayaran lahan KEK Mandalika masih panjang meski telah melibatkan Komnas HAM.
Rusdi menilai, Instruksi Presiden tentang perintah pembayaran lahan warga di KEK Mandalika Lombok adalah solusi atas kisruh panjang yang terjadi selama ini. Sebab, proses pembangunan di kawasan strategis nasional itu harus tetap berjalan dan dijamin bebas dari persoalan sengketa lahan, mengingat perhelatan motoGP tahun 2021 sudah berada di depan mata.
Pihak pemilik lahan, kata Rusdi, sebelumnya sudah berkirim surat aduan ke Komnas HAM untuk membantu penyelesaian sengketa antara warga pemilik lahan dengan pihak ITDC.
“Kita telah bersurat ke Komnas HAM karena menurut kami telah terjadi dugaan perampasan hak milik oleh pihak ITDC,” jelas Lalu Rusdi di Mataram, Sabtu (6/12/2020).
Dijelaskan Lalu Rusdi, menindaklanjuti pengaduan warga pemilik lahan di KEK Mandalika itu, Komnas HAM pada 13 Oktober 2020 turun lapangan untuk mempelajari aduan warga sekaligus mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan.
Total areal lahan yang belum dibayar ITDC, kata Lalu Rusdi, sekitar 40 hekter lebih dari 15 aduan warga yang diterima.
Menurut Lalu Rusdi, tidak boleh ada aktivitas di areal KEK Mandalika terutama pada sejumlah HPL yang masih bermasalah. “Jika ITDC melakukan aktivitas pada HPL-HPL bermasalah itu, berarti ITDC telah melakukan pelanggaran,” pungkas Lalu Rusdi.
Rusdi berharap, pada Hari Komnas HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember mendatang, Presiden akan memberikan kejutan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden tentang perintah pembayaran seluruh lahan di KEK Mandalika yang belum dibayar.
“Kami berharap pada hari Komnas HAM nanti, ada kejutan yang diberikan oleh Presiden, berupa perintah pembayaran melalui Inpres,” ucap Rusdi.

Sebelumnya, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika AKP Awan Haryono mengungkapkan, proses verifikasi lahan yang diklaim warga di KEK Mandalika menemukan sejumlah kejanggalan serta kelemahan terkait dokuman alas hak yang dijadikan dasar klaim oleh warga. Mulai dari dokumen yang tidak jelas sampai sertifikat tanah yang sudah tidak berlaku lagi.
“Tim verifikasi lahan ITDC juga menemukan adanya lahan yang dijual lebih dari satu kali oleh pemiliknya. Tim sudah bekerja secara marataon selama dua bulan, berkomunikasi dengan masyarakat yang mengklaim lahan,” jelas Awan Haryono.
Diakuinya, persoalan yang terjadi di atas lahan yang klaim warga cukup kompleks. Ia mencontohkan, lahan yang diklaim Suhartini, memang ada dokumen-dokumen pendukungnya. Tapi setelah dicek, objek tanah yang tercatat di dokumen tersebut lokasinya berada di desa lain, bukan di kawasan KEK Mandalika. Karena ternyata lahan yang diklaim tersebut sudah dijual oleh pemiliknya pada tahun 1993 kepada ITDC.
Kemudian lahan yang diklaim oleh Amaq Karim. Dokumen yang dimilikinya hanya berupa daun lontar tahun 1940 yang tulisannya tidak bisa dibaca, karena menggunakan tulisan sanskerta. Tanah itupun sudah dijual oleh Amaq Purun yang merupakan adik dari Amaq Karim tahun 1992 kepada ITDC.
“Baik Suhartini maupun Amaq Karim, termasuk Masrup sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Praya tahun 2017 lalu. Namun oleh majelis hakim dinyatakan NO atau ditolak karena bukti formil gugatan tidak kuat,” jelasnya.
Kemudian ada juga lahan yang diklaim oleh Arifin Tomi CS. Dokumen kepemilikan yang dimiliki berupa sertifikat tanah memang ada. Namun setelah dicek di BPN Praya, sertifikat tersebut statusnya sudah dibekukan. Hal itu dikarenakan oleh pemilik sebelunya atas nama Ramli, pada tahun 1995 sudah mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan alasan sertifikat yang sebelumnya hilang. (/*)
