Pemkab Lotim Serahkan Soal Tambang Pasir Besi Ke Pemprov NTB

LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyerahkan permasalahan kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat. Karena yang memiliki kewenangan bukan lagi Pemkab Lotim melainkan Provinsi mengenai masalah tambang.

Demikian terungkap dalam kegiatan hearing antara Komisi IV DPRD Lotim, Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lotim, Badan Permusyaratan Desa (BPD) Pohgading dan Forum Peduli Masyarakat Desa Pohgading di Kantor DPRD Lotim,Senin (23/12).

” Pemkab Lotim tidak memiliki kewenangan lagi mengenai masalah tambang setelah ada aturan baru, karena berada di Pemprov NTB,” tegas Kepala Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu Lotim, Muksin dalam penjelasannya dihadapan hearing.

Ia menjelaskan PT AMG dikeluarkan ijinya tahun 2011 sampai tahun 2026. Dengan boleh diperpanjang dua kali dengan lamamya, dengan masing-masing lamanya 10 tahun.Sementara pada pemerintahan sebelumnya telah melakukan relokasi pindah lokasi kegiatan di wilayah Karleko dan Suryawangi tahun 2014.

Sementara tahun 2016 kewenangan Provinsi dengan tidak ada lagi relokasi wilayah tambang pasir besi atau perpindahan lokasi, melainkan kembali menjadi satu paket.  ” Yang berhak untuk mencabut ijin tambang pasir besi adalah pihak Provinsi bukan Pemkab Lotim lagi,” paparnya.

Kemudian Kepala Bidang bagian Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lotim, Haris Munandar menegaskan semenjak adanya aturan baru mengenai masalah tambang tidak lagi menjadi kewenangan Pemkab Lotim, akan tapi sudah berada di Provinsi NTB.

Begitu juga PT AMG tahun 2010 keluar amdalnya, untuk kemudian tahun 2011 keluar SK kelayakannya. Lalu setelah itu ditindaklanjuti dengan ijin usaha pertambangan yang dulu berada dibawah Dinas Pertambangan. Akan tapi sekarang tidak ada lagi Dinas tersebut di Lotim, melainkan ada di Provinsi.

” Tahun 2017 ada peningkatan aktivitas tambang di Pohgading dengan beberapa kali melakukan koordinasi,” tegasnya.

Lalu Kasubag Hukum Bagian Hukum Setdakab Lotim, Arpan Biawan Saputra menegaskan kalau pertambangan sudah beralih ke Provinsi bukan di menjadi kewenangan Pemkab Lotim. Begitu juga mengenai masalah pembatalan ijin PT AMG ada di Provinsi.

” Sudah menjadi kewenangan Provinsi mengenai masalah tambang pasir besi,” tegasnya.

Sementara Ketua BPD Pohgading, Musahan maupun Ketua Forum Peduli Masyarakat Pohgading, Zuhud Mushab dalam hearing itu dengan meminta kepada Bupati Lotim untuk menghentikan aktivitas PT AMG di Pohgading, sehingga pihaknya datang ke DPRD Lotim .

” Harga mati kami tolak tambang pasir besi karena dampak yang akan ditimbulkan bagi masyarakat nantinya akan sangat berbahaya sekali,” tegasnya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, HL. Hasan Rahman mengatakan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan dalam masalah  tambang pasir besi, karena bukan lembaga yang bisa memberikan keputusan, melainkan tentunya akan melaporkan ke pimpinan mengenai hasil hearing ini.

” Kami tidak bisa mengambil keputusan melainkan hanya bisa menampung untuk nantinya akan dilaporkan ke pimpinan,” tegas Hasan Rahman.