Polisi Segera Panggil Pejabat Dikbud Lotim
LOMBOKita – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK menegaskan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Dalam kasus dugaan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan kinerja di kabupaten Lotim. Dengan menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang telah masuk, karena diindikasi ada permasalahan didalamnya.
” Segera kami akan layangkan surat pemanggilan kepada pejabat di Dikbud Lotim untuk diminta keterangan atau klarifikasi,” tegas I Made Yogi Purusa Utama di kantornya belum lama ini.
Ia menjelaskan dalam laporan atau pengaduan yang masuk kalau dalam penggunaan dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja di Kabupaten Lotim diduga dalam penyaluranya ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh seorang oknum Kabid Dikdas Dikbud Lotim.
Dimana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melanggar permendikbud No 35 tahun 2019. Dengan menegaskan tentang tata cara sekolah berbelanja di Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah yang selanjutnya disebut SIPLah.
Begiti juga sistem daring dalam kewenangan, penguasaan, dan kepemilikan oleh Kementerian yang digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasa secara daring dengan memanfaatkan sistem pasar daring (e-market place).
” Karena batas waktu pengerjaan proyek tersebut sudah habis,maka telah selesai sehingga kami akan lakukan pemanggilan,apalagi anggotanya juga sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya.
Dalam laporan pengaduan tersebut, tambah Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng menambahkan dalam laporan itu juga menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Kabid dalam melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penekanan kepada para Unit Pelayanan Tehnis Terpadu (UPTD) Dikbud kecamatan. Dengan diduga mengarahkan para kepala sekolah untuk berbelanja di salah satu perusahaan.
Namun dalam kenyataannya perusahaan itu tidak terdaftar di SIPlah.Dimana aturannya sebenarnya perusahaan penyedia itu harus terdaftar sesuai dengan Permendikbud No 35 tahun 2019.Selain itu oknum Kanit UPTD diduga juga mengumpulkan sekolah yang mendapatkan dana bos Afirmasi dan kinerja dan diduga mengarahkan sekolah untuk mengisi surat pesanan offline ke salah satu perusahaan yang tidak terdaftar di website SIPlah
” Dalam laporan itu disertai dengan daftar nama sekolah yang mendapatkannya,” tukasnya.
