Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Lotim Disarankan Mundur
LOMBOKita – Sejumlah pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lombok Timur meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim, LM untuk segera mundur dari jabatannya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lotim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia. Saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Sambelia bersama kontraktor proyek.
” Lebih baik Kadis PUPR Lotim mengundurkan diri saja dari jabatannya sementara waktu,apalagi statusnya sudah tersangka,dengan konsen menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” kata sejumlah pejabat dan ASN di Lotim yang enggan disebutkan identitasnya di Selong, Senin (09|12).
Selain itu,lanjutnya, dengan mengundurkan diri nantinya Kadis PUPR yang tersangkut kasus hukum.Maka hendaknya akan lebih konsen untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Apalagi pekerjaan di Dinas PUPR Lotim sangat banyak,sehingga tentunya kalau tetap pada posisi saat ini tentunya akan menjadi beban dan terbelah pikirannya nantinya antara memikirkan pekerjaannya sebagai Kadis PUPR Lotim dan status hukum sebagai tersangka.
“Tinggal keputusannya ada ditangan pak Kadis PUPR Lotim,apakah mundur ataukah tetap bertahan dalam posisi tersangkut kasus hukum sebagai tersangka,”ujarnya sejumlah pejabat dan ASN.
Sementara Kadis PUPR Lotim, LM saat dikonfirmasi di kantornya tidak berada ditempat menurut ajudannya mengatakan kalau Kadis sedang ke Mataram ada kegiatan.”Pak Kadis tidak ada ditempat sedang ke Mataram,” kata ajudannya singkat.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Sambelia dengan inisial LM yang juga mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab Lotim dan kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan PPK,LM bersama dengan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia dengan inisial A. Setelah kasusnya dinaikkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan cukup alat bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka.
Demikian ditegaskan Kepala Kejari Lotim,Iwan Setiawan Wahyudi kepada wartawan di kantornya,Jumat (6|12) disela-sela kegiatan peringatan anti korupsi.
” Memang betul dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni PPK dan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia,” tegasnya.
Kemudian Wakil Bupati Lotim, H.Rumaksi SJ mengatakan tetap mengedepankan azas praduka tak bersalah terhadap kasus yang menimpa salah satu pejabat di Lotim. Apalagi belum ada keputusan yang ingkrah dalam kasus tersebut.
“Azas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Rumaksi SJ
Hasil pantauan di kantor Dinas PUPR Lotim terlihat suasana berbeda dari biasanya,apalagi setelah Kadisnya ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pasar Sambelia tahun 2015 lalu.Bahkan para ASN di Dinas PUPR Lotim tidak ada yang berani membuka suara mengenai Kadis PUPR ditetapkan tersangka,melainkan memilih diam.
