GARANG Desak Kejaksaan Tahan Kadis PUPR dan Kontraktor Kasus Proyek Pasar Sambelia
LOMBOKita – Ketua Gerakan Kaum Sarungan Bangkit (GARANG) Nusa Tenggara Barat, M.Fahrurrozi mendesak kepada pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur,LM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015.
Karena yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama kontraktor pengerjaan proyek tersebut. Sedangkan posisi Kadis PUPR Lotim dalam kasus tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pasar Sembelia.
” Kami mendesak Jaksa segera tetapkan Kadis PUPR Lotim dan kontraktor proyek pasar Sambelia ditahan,” tegas Fahrurrozi di Selong,Senin (09|12).
Ia menjelaskan tidak ada alasan lagi bagi kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus proyek pembangunan pasar Sambelia tersebut. Apalagi penepatan tersangka sudah dilakukan pihak kejaksaan.
Bahkan tidak itu dalam kasus tersebut pihak Kejaksaan juga telah menemukan adanya kerugian negara dibalik pengerjaan proyek pasar Sambelia tersebut. ” Apalagi yang ditunggu Kejaksaan dalam melakukan penahanan kan kasusnya sudah jelas,” ujarnya.
Lebih lanjut Fahrurrozi yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lotim menambahkan dengan Kejaksaan mempercepat penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Sambelia tersebut.
Agar tersangka tidak bebas berkeliaran diluar untuk melakukan berbagai lobi-lobi nantinya yang akan membuat proses penanganan kasus ini menjadi terganggu.
Seperti contoh kasus proyek pembangunan SDN 7 Terara beberapa tahun lalu, dimana Kejaksaan sudah menetepkan tersangka dalam kasus tersebut, akan tapi dalam perjalanannya justru kasusnya di SP3-kan.
” Kami tidak inginkan kasus proyek pembangunan pasar Sambelia ini di SP3-kan nantinya,meskipun sudah ditetapkan tersangka sebagaimana contoh kasus proyek pembangunan SDN 7 Terara yang dilakukan SP3, maka kami akan kawal terus kasus ini sampai ada keputusan yang ingkrah,” tandasnya.
Sementara pada pemberitaan sebelumnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Sambelia dengan inisial LM yang juga mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab Lotim dan kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan PPK,LM bersama dengan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia dengan inisial A. Setelah kasusnya dinaikkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan cukup alat bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka.
Demikian ditegaskan Kepala Kejari Lotim,Iwan Setiawan Wahyudi kepada wartawan di kantornya,Jumat (6|12) disela-sela kegiatan peringatan anti korupsi.
” Memang betul dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni PPK dan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia,” tegasnya.
