DPRD Loteng Setujui 15 Ranperda Pembentukan Desa
LOMBOKita – DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan setujui 15 rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembentukan desa ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan melalui sidang paripurna dewan yang digelar Kamis (28/11/2019).
Sidang paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Desa itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M. Tauhid, serta dihadiri Wakil Bupati H. Lalu Pathul Bahri beserta sejumlah pejabat lingkup pemerintah daerah setempat.
Laporan hasil pembahasan 15 Ranperda Pemekaran Desa disampaikan Ketua Pansus Didik Ariesta
Dadik Ariesta menjelaskan, Pansus sejalan dengan adanya kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran wilayah dan sesuai dengan tuntutan aspirasi dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan desa di daerah itu.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Surat Bupati Nomor: 188.342/49/HKM, tertanggal 9 Oktober 2019 telah mengajukan 15 Ranperda kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama,” ucap Didik Ariesta.
Didik menyebutkan, 15 desa dalam rancangan Perda tersebut yakni:
- Pembentukan desa Berinding Kecamatan Kopang,
- Pembentukan Desa Pajangan Kecamatan Kopang,
- Pembentukan Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur,
- Pembentukan Desa Jeropuri Kecamatan Praya Timur,
- Pembentukan Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur,
- Pembentukan Desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur,
- Pembentukan Desa Lingkoq Berenge Kecamatan Janapria,
- Pembentukan Desa Janggawana Kecamatan Janapria,
- Pembentukan Desa Prako Kecamatan Janapria,
- Pembentukan Desa Tibu Sisok Kecamatan Janapria,
- Pembentukan Desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya,
- Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut,
- Pembentukan Desa Dadap Kecamatan Pujut,
- Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang, dan…
- Pembentukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah.

Didik menjelaskan, Panitia Khusus melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta dengan menghadirkan para Camat, para Kepala Desa dan Ketua BPD desa Induk, serta para penjabat masing-masing desa persiapan, dan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke masing-masing desa persiapan yang akan ditetapkan menjadi desa.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui secara fisik keterpenuhan berbagai persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas anggota DPRD Lombok Tengah dua periode itu.
Dari keseluruhan tahapan pembahasan tersebut, Panitia Khusus DPRD mendapatkan gambaran bahwa pembentukan 15 (lima belas) desa ini telah berproses cukup lama, dan secara yuridis telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk diketahui bersama bahwa berdasarkan hasil kajian Panitia Khusus terhadap 15 desa yang akan dibentuk ini adalah merupakan pemekaran dari 11 desa pada 7 wilayah kecamatan dan sudah ditetapkan menjadi Desa Persiapan dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Tengah, Gubernur Nusa Tenggara Barat menerbitkan surat yang memuat kode registrasi desa persiapan, dan selanjutnya sebagai dasar bagi Bupati Lombok Tengah untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan yang berasal dari unsur PNS Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Berdasarkan seluruh proses yang telah dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD itu, lanjut Didik Ariesta, dan menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, maka Panitia Khusus menyampaikan secara sosiologis pemekaran 15 desa tersebut merupakan momen dan harapan yang sangat dinantikan oleh masyarakat untuk segera ditetapkan menjadi desa.
Panitia Khusus memandang bahwa harapan masyarakat tersebut dipahami sebagai aspirasi positif yang sangat kuat sebagai sebuah ikhtiar pemerintah desa untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai harapan kita bersama.
” Lima belas Desa Persiapan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah tersebut, telah berusia hampir genap 3 tahun, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, apabila dalam kurun waktu paling lama 3 tahun Desa Persiapan tidak ditetapkan menjadi Desa, maka Desa Persiapan harus kembali ke desa induk. Hal ini dihawatirkan akan berdampak pada kondusifitas daerah sebagaimana tertuang dalam hasil kajian tim kajian desa persiapan di Kabupaten Lombok Tengah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, menurut Panitia Khusus, pemekaran desa ini merupakan aspirasi masyarakat yang membutuhkan dukungan semua pihak, tentu dengan senantiasa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyisakan persoalan di kemudian hari.
“Terhadap struktur, substansi dan materi muatan yang telah diatur dalam 15 Rancangan Peraturan daerah tentang Pembentukan Desa ini, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah memberikan penyempurnaan, Konsiderans, yang diawali dengan kata menimbang, ditambahkan aspek filosopi yang terkait dengan tujuan pembentukan desa,” paparnya
Adapun rumusan norma konsiderans untuk efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat desa, maka perlu menetapkan Desa Persiapan Berinding menjadi Desa.
Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, Desa Persiapan Berinding telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat ditetapkan menjadi Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa paling lama 3 (tiga) tahun apabila telah memenuhi persyaratan,” bebernya.
Lebih rinci disampaikan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding Kecamatan Kopang. Adapun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Berinding menjadi sample dan berlaku untuk 14 (empat) belas Ranperda lainnya.
“Kami setuju terhadap 15 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah” dengan saran dan rekomendasi, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, untuk secara intens melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran/APBDES desa yang dimekarkan/desa induk, sehingga porsi anggaran desa induk dan desa yang baru terbentuk dapat dilaksanakan secara proforsional. Hal ini dimaksudkan agar percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di desa yang baru terbentuk dapat berjalan dengan baik, jangan sebaliknya, setelah pemekaran malah menjadi desa yang terbelakang dan sulit berkembang.
Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan agar memerintahkan kepada para Camat yang di wilayahnya ada pembentukan/pemekaran desa untuk senantiasa memperhatikan perkembangan yang terjadi di desa induk maupun di desa yang baru terbentuk, sehingga apa bila terjadi masalah ditengah-tengah masyarakat dapat segera diatasi secara cepat dan tepat,” tandasnya.
