Komplotan Begal Pasutri di Lotim Ditangkap Polisi 

LOMBOKita – Tim Resmob Polres Lombok Timur berhasil menangkap kompolotan begal dengan korban pasangan suami istri (Pasutri) di lokasi persembunyian di wilayah Kecamatan Keruak.

Pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Jumahir (18) warga Kalimantan Timur. Sebelumnya, teman pelaku Cn yang masih dibawah umur ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim,AKP I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi membenarkan kawanan begal pasutri berhasil ditangkap dibantu anggota Polsek Keruak dan Jerowaru.

“Pelaku yang kami tangkap tersebut bersembunyi di wilayah Desa Pare Mas dengan pelaku berasal dari luar NTB,” tegasnya.

Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Loteng ini menambahkan, kejadian begal tersebut pada ‎
‎ tanggal 23 Nopember 2019 dimana pada saat kejadian korban bersama suaminya hendak pulang menggunakan sepeda motor.

Saat korban melintasi jalan raya Penendem, dipepet oleh dua orang menggunakan sepeda motor dan memberhentikan korban, setelah itu kedua pelaku memukul korban hingga terjatuh.

Namun saat pelaku hendak kabur, suami korban menarik tas milik istrinya  dan berteriak  meminta bantuan sehingga tas tersebut berhasil diambil kembali oleh korban.