29 Orang Pejabat Di Lotim Terancam Diberikan Sanksi Berat

LOMBOKita – Sebanyak 29 Orang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terancam akan diberikan sanksi berat.Pasalnya pejabat tersebut sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaan selaku pejabat negara atau E-LHKPN sesuai dengan aturan yang ada.

Demikian ditegaskan Inspektur Inspektorat Lotim,M.Khairi di kantornya, Rabu (13|11). ” 29 Orang pejabat Lotim terancam diberikan sanksi berat karena tidak melaporkan E-LHKPN-nya,”tegasnya.

Ia menjelaskan bagi pejabat di Lotim yang belum melaporkan E-LHKPN-nya masih diberikan kesempatan sampai dengan bulan Maret 2020 untuk laporan tahun 2018. Karena kalau sampai bulan tersebut belum melaporkan harta kekayaannya.

Maka sudah barang tentu akan diberikan hukuman atau sanksi berat. Diantaranya penurunan pangkat,gaji berkala yang mengacu pada ketentuan aturan perundangan kepegawaian yang ada.‎

Sementara jumlah pejabat di Lotim yang wajib untuk melaporkan E-LHKPN mencapai ratusan orang,sedangkan yang belum sebanyak 29 orang.

” Silahkan bagi yang belum untuk segera, sedangkan yang sudah kami ucapkan terima kasih,namun kalau tidak maka tunggu sanksi nantinya,” tandasnya.