Timsus 3C Polres Lotim Tangkap Dua Pelaku Pencurian
LOMBOKita – Timsus Pencurian Dengan Pemberatan ,Pencurian Dengan Kekerasan dan Curamor (3C) Polres Lotim dengan di beck up anggota Polsek Suralaga berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah milik warga di Kecamatan Suralaga, Senin siang (11|11). Dimana identitas pelaku antara lain Saefudin (20) dan Hambali (19) warga Anjani, Kecamatan Suralaga.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan pelaku langsung dibawa ke kantor polisi guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggota berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dimana penangkapan itu berdasarkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/33/XI/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Suralaga tertanggal 11 November 2019 Tentang Tindak pidana Pencurian.Untuk kemudian kami tindaklanjutinya dengan melakukan pengembangan penyelidikan.
” Pelaku kami tangkap tanpa adanya perlawanan,” tegasnya.
Ia menjelaskan dalam melakukan aksinya pelaku pada malam hari, dimana pelaku masuk ke dalam kamar Kost Korban dengan cara pelaku merusak jendela kamar kost korban dan masuk melalui jendela,.
Kemudian pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa 2 Unit HP Xiaomi, 1 Unit Hp Samsung J1 Ace, 1 Unit J2 Frame, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Suralaga.
” Dalam penangkapan pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di wilayah Pringgsela, sedangkan dalam pengembangan teman pelaku ditangkap di wilayah Anjani,” tandasnya.

1 Komentar
Sabar sodara
Komentar ditutup.