Alot! Pembentukan AKD DPRD Loteng Secara Voting
LOMBOKita – Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Lombok Tengah resmi dibentuk. Empat Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK) diumumkan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, M Tauhid, Wakil Ketua H. Lalu Ahmad Rumiawan dan dua wakil ketua lainnya di ruang rapat paripurna DPRD Loteng, Senin (14/10/2019).
Proses pembentukan AKD DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 itu berjalan cukup alot dan diwarnai interupsi sejumlah anggota dewan.
Ada yang menginginkan pembentukan AKD dilakukan di gedung baru komisi dan ada lagi yang menginginkan pembentukan AKD tetap dilaksanakan di ruang sidang paripurna agar menujukkan kebersamaan.
“Setelah dilakukan voting, saya putuskan pembentukan AKD dilakukan di ruang sidang paripurna secara terbuka,” kata Ketua DPRD Loteng, M Tauhid.
Walhasil, sidang paripurna dilanjutkan dan diputuskan empat komisi lengkap dengan susunan Ketua, Wakil ketua, Sekretaris
Selain itu juga, DPRD Lombok Tengah mengesahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK), lengkap dengan ketua, sekretaris dan anggota.
Komposisi komisi-komisi, diantaranya:
Komisi I diketuai, H. Lalu Sunting Mentas, Wakil Ketua HM Bintang dan Sekretaris Lalu M Ahyar.
Komisi II diketuai H. Lalu Kelan, Wakil Ketua Adi Bagus, Sekretaris Ahmad Rifa’i.
Komisi III diketuai Andi Mardan, Wakil Muslihin, Sekretaris H. Lalu Arabiah.
Komisi IV diketuai H Supli, wakil Lalu Erlan dan Sekretaris Jumrah.
Untuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diketuai Suhaimi, dan wakil ketua Ihwan Sutrisno.
Sedangkan Badan Kehormatan (BK) diketuai Tohri dan wakil ketua Sukatmi.
“Saya berharap Alat Kelengkapan DPRD yang baru saja ditetapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Tauhid.
Dalam rapat paripurna itu pula ada dua agenda, selain pembentukan AKD, yakni penetapan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib menjadi peraturan DPRD.
Ketua DPRD Loteng, M Tauhid menyatakan, setelah dibahas beberapa beberapa pekan lalu, bahkan sempat dilakukan rapat paripurnakan, akhirnya untuk rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) ditetapkan menjadi peraturan DPRD.
“Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib (tatib) kini telah ditetapkan menjadi peraturan DPRD,” jelasnya.
Ia menyatakan, peraturan DPRD ini, selanjutnya akan menjadi pedoman penyelenggaraan Tata Tertib DPRD Loteng. Dengan harapan Peraturan Tata Tertib DPRD yang terbaru ini bisa menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balance antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Tatib ini akan menjadi acuan DPRD Loteng dalam menjalani tugasnya ke depan,” tungkasnya.
