Warga Mengeluh, Satgas Gakum LH Tegur Penambang MBLB
LOMBOKita – Adanya keluhan warga terkait, aktivitas penambang penambang minteral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah dusun Lekok desa Korleko kecamatan Labuhan Haji dan lendang belo desa Mamben daya kecamatan Wanasaba , Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup (LH) langsung turun lapangan memberikan teguran keras
Teguran tersebut dilakukan, karena dinilai Para penambang salah cara menambang.
Satgas Gakum yang terdiri dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Polres Lotim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) langsung mendatangi lokasi tambang. Dan ditemukan, para penambang ini menyalahi aturan.
Satgas masih menemukan kegiatan menambang masih dilakukan di badan sungai, akibatnya aliran sungai menyempit dan limbah hasil penambangan mencemari air sungai yang sehari-harinya digunakan petani sebagai sumber utama irigasi lahan petraniannya.
“Aktivitas penambangan tersebut telah menuai protes keras dari petani pengguna air. Satgas Gakum ini coba bertindak dan melakukan proses peneguran secara prosedural,” ungkap H Marhaban kepala Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan Lombok Timur.
Menurutnya, Hasil dari proses pengawasan inilah nantinya, akan ditindaklanjuti ke Provinsi yang mengeluarkan izin. “Kita akan pakai standar operasional prosedur, akan kita tegur dulu dan meminta agar memenuhi syarat-syarat perizinan,” ucapnya.
Hal senada di ungkapkan Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLHK Lotim, Aris Munandar, menurutnya,sebelum turun bersama dengan Satgas Gakum, pihanya secara internal telah turun mengecek langsung kondisi di lapangan terlebih dahulu.
Pihaknya juga menemukan Aktivitas penambangan tersebut dinilai memang salah cara dalam melakukan penambangan. “Tidak itu saja, ada juga penambangan yang belum kantongi izin namun sudah melakukan penambangan.” Sebutnya
Terhadap hal itu, pihaknya akan memberikan tindakan tegas. “ada juga penambang izinnya sudah kadaluarsa,” jelas Aris
Terhadap Teguran keras yang dilakukan kepada para penambang ini menurut Aris, pihaknya berharap dapat diindahkan para penambang. Sepetri kepada PT Anak Segara langsung diminta memperbaiki caranya dengan membuat kolam.
“ kita meminta untuk membuat Kolam yang dibuat ini sesuai dengan prosedur perizinan yang telah dikantongi. Jika dalam batas waktu yang telah disepakati,” katanya,
Jika tak mengindahkan, maka mernuurt Aris, pihak Satgas Gakum LH siap memberikan teguran lebih keras dan merekomendasikan pencabutan izin.
Menurutnya, kepada semua penambangan sebenarnya sudah dilakukan edukasi kewajibannya terhadap upaya menjaga lingkungan.
Lalu Ahmad Yunus, Ketua Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A) Subak Atas Desa Korleko menuturkan aktivitas penambangan ini tersebut, akibat penambangan tersebut, berdampak pada 300 ha lahan pertanian.
Kepada penambang sudah diminta agar membuat kolam labuh sebelum dialirkan airnya ke sungai. Akibat penambangan ini, air sungai Rumpang ini menjadi keruh dan tidak dinilai tidak bagus untuk irigasi. Hadirnya Satgas Gakum LH menindak para penambang sangat disyukuri.
Penanggungjawab PT Rizki Anak Segara, Amaq Saleh ketika dikonfirmasi tidak menampik aktivitas penambangannya tidak sesuai dengan klausul perizinan yang dikantongi. Tidak terlihat adanya kolam tempat mengolah material. Diakui pula, lokasi penambangan ini menggunakan aliran sungai Rumpang langsung sehingga kerap keruh saat melakukan penambangan.
“Segala klausul dalam prizinan tersebut akan dipenuhi. Termasuk akan membuatkan kolam tempat pencucian material untuk dijadikan pasir. Teguran keras dari Satgas Gakum LH akan menjadi bahan evaluasinya,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Suherman pemilik tambang di Dusun Lendang Belo Desa Mamben Baru. Suherman yang juga Kepala Dusun di Lendang Belo ini akan memenuhi ketentuan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku..
