Biadab!, Warga Desa Selebung Ini Tega Cabuli Anak Usia 8 Tahun

LOMBOKita – Kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak dibawah umur mulai marak di kabupaten Lombok Timur.

Sebut saja N warga kecamatan Keruak kabupaten Lombok Timur, bocah delapan tahun tersebut, menjadi korban perbuatan biadab Bah (38) warga Dusun Kuang Datuk Desa Selebung Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (5/10) lalu. Ia dicabuli bahkan sampai dinodai oleh pelaku.

Aksi bejat pelaku tersebut, terjadi di rumah korban sendiri, saat pelaku berkunjung ke rumah korban.

Terungkapnya perbuatan bejat pelaku tersebut, berdasarkan cerita keponakan korban kepada ibunya, kalau bibinya (korban) telah dinodai oleh pelaku.

Untuk memastikan kebenaran cerita anaknya, pelalor langsung memanggil adiknya ( korban), dan langsung menanyakan kepada korban terkait ceritakan anaknya.

Atas kejadian yang menimpa adiknya,  kakak korban langsung mendatangi SPKT Polres Lombok Timur melaporkan perbuatan pelaku. dan Minggu pelaku langsung ditangkap d rumahnya.

Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta melalui Kasat Reskrim AKP I Made Yogi PU yang dikonfirmasi membenarkan telah terjadi kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur.

“Kasusnya telah ditindaklanjuti, bahkan pelakunyapun telah ditangkap,”  ucapnya seraya mengatakan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban.

Menurut Yogi, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No.23 tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak,” katanya.

1 Komentar

  1. Brodin

    Saran sy buat penulis : “Belajar bahasa indonesia yg baik dan benar”

Komentar ditutup.