Pol.PP Lotim Amankan Dua Warga Lobar Bawa Miras

LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mengamankan dua pengendara sepeda motor yang mengangkut miras tradisonal jenis tuak di wilayah Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Sabtu (5/10) sekitar pukul 12.30 wita.

Dengan identitas yakni I Nengah Putu Yasa, warga Punutan Utara, Kecamatan Lingsar dan Irlan warga Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pengendara tersebut diamankan ke kantor Pol.PP Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Pol.PP Lotim melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, L.Abdullah Purwadi saat dikonfirmasi membenarkan kalau anggotanya berhasil mengamankan dua warga asal Lombok Barat mengangkut miras jenis tuak ke Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lotim. Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga tersebut.

” Keduanya tidak dapat mengelak saat dilakukan pemeriksaan dengan ditemukan miras dengan jumlah puluhan liter miras yang ditaruh menggunakan botol dari jeringan dengan ditaruh di menggunakan kardus,” tegasnya.

Sementara dalam kasus ini kedua warga tersebut diancam dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2002 tentang miras. ” Kami kenakan dengan Perda Miras terhadap kedua orang tersebut,” tukas Purwadi.