Kalah Gugatan Dengan Kontraktor, Pemkab Lotim Ajukan Kasasi
LOMBIKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kalah gugatan dengan kontraktor pengerjaan dermaga Labuhan Haji tahun 2017 PT.Gunakarya Nusantara di tingkat pertama dan banding.Sehingga terpaksa menempuh jalur kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sekitar awal tahun 2019 lalu.
Sementara pemerintah kabupaten melakukan gugatan terhadap PT Gunakarya Nusantara dan Pihak salah satu bank. Dalam rangka untuk menarik uang pangkal proyek pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji pada saat itu yang telah diambil pihak kontraktor sebesar Rp 7,6 Milyar.
Demikian ditegaskan Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, L.Dhedi K kepada wartawan di kantor Bupati Lotim. ” Memang pemerintah daerah kalah ditingkat pertama dan banding, sehingga mengajukan kasasi ke MA yang tentunya membutuhkan waktu cukup lama baru keluar putusan,” tegasnya.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk bisa mengembalikan uang pangkal yang diterima kontraktor tersebut ke kas daerah. Dengan salah satunya melakukan gugatan terhadap kontraktor itu melalui pengadilan.
Dengan menganggarkan sebesar Rp 300 juta untuk melakukan gugatan, dengan menyerahkan kuasa hukum kepada penesehat hukum yang telah ditunjuk. Akan tapi dari jumlah tersebut yang sudah digunakan sebesar Rp 100 juta lebih, sedangkan sisanya kembali ke kas daerah.
” Kita menganggarkan untuk gugatan itu Rp 300 juta, akan tapi digunakan hanya Rp 100 juta,”ujarnya.
” Kami tetap optimis kalau uang Rp 7,6 Milyar itu akan bisa dimenangkan oleh Pemda Lotim melalui kasasi nantinya,” tukas Kabag Hukum Setdakab Lotim, L.Dhedi K
