Diduga Selingkuh, Oknum Anggota DPRD Lotim Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Ilustrasi perselingkuhan / google

LOMBOKita – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur HC dilaporkan suaminya A Zulyaden ke Badan Kehormatan (BK) Dewan, tertanggal 20 Mei 2019.

Menurut kuasa hukum A Zulyadin (pelapor), Ari Suandi SH bahwa pelapor dan terlapor merupakan suami istri yang sah, mereka menikah 12 April 1999 dengan wali nikah orang tua terlapor sendiri, dan tercatat di KUA kecamatan Keruak.

“Pernikahan keduanya ini cukup lama, tetapi sempat kandas, diduga akibat orang ketiga,” ungkap Kuasa hukum pelapor.

Ari Suandi menyebutkan, dugaan perselingkuhan istri kliennya itu mulai terlihat sejak keduanya sama-sama menjadi tim pemenangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur NTB tahun 2018 lalu.

HC saat itu tidak pulang ke rumah suaminya, dikarekan perceraian di bawah tangan atau tanpa ada putusan Pengadilan Agama.

“Sebagai wakil rakyat, sikap dan prilaku seperti itu taklah pantas untuk dicontoh,” kata Ari Suandi, seraya mengatakan, sehingga penyelesaian melalui kode etik dewan merupakan langkah tepat yang dilakukan, termasuk akan membawa kasus ini ke kepolisian.

Sementara itu, HC selaku pihak terlapor dikonfirmasi wartawan membantah dirinya telah melakukan perselingkuhan.

“Saya tidak permah melakukan perselingkuhan, karena sudah lama bercerai, hampir 10 bulan lalu, dan jangan asal dimuat, saya bisa laporkan pencemaran nama baik,” ancam HC.

HC juga mengaku, perceraiannya sudah lama berlangsung, bahkan saat ini dalam proses di Pengadilan Agama.

“Terhadap masalah ini, saya sudah ditelpon BK,” jelasnya.

“Ingat ya, kalau ada media yang menulis dan memuat berita ini akan saya laporkan,” ancamnnya lagi.

Selain itu, HC mengatakan, laporan yang dilakukan mantan suaminya tersebut hanya bentuk kekecewaan dan menyesal telah menceraikan dirinya, termasuk bentuk kekecewaan kalau dirinya tak mau balik, mesti kerap meminta untuk kembali.