Mafia Asal Lombok, Diduga Jadi Pelaku Pengiriman TKI Illegal
LOMBOKita – Mafia asal Lombok diduga menjadi pelaku sejumlah aksi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal.seperti yang dilansir situs berita negeri Jiran Malaysia.
Direktur Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) NTB, Roma Hidayat melihat fakta tersebut,m berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas membongkar sindikat penyelundupan orang melalui boat secara illegal.
“Pemerintah perlu melakukan kerjsama sengan pemerintah Malaysia, untuk melakukan upaya investigatif dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja sektor yang leading dalam pengawasan perbatasan Malaysia dengan Indonesia ini,” ungkapnya.
Menurut Roma, dirinya juga tak menampik kalau sindikat itu banyak dari Lombok Timur, dan Lombk Tengah, “Pelakunya adalah pemain lama dan pemain baru, dan kasus penyelundupan TKI ini juga karena adanya jaringan antara Indonesia dengan Malaysia,” sebutnya.
Catatan ADBMI jumlah kasus TKI yang meninggal dalam proses pengiriman menggunakan boat ini dicatat sudah 716 orang terhitung sejak 2013 lalu. Sedangkan kasus yang hilang mencapai 313 orang. Jumlah ini diduga terus bertambah.
Para Buruh Migran Indonesia yang tidak prosedural ini menjadi ATM bagi para pelaku. Sehingga menuntut janji gubernur terpilih soal Perlindungan TKI ini. “Harus ada inisiatif dan inovasi berani yang dilakukan,” pintanya.
Direktur ADBMI ini juga, menyarankan, pemerintah provinsi jalin kerjasama dengan Polda untuk melakukan operasi invetsigasi dan tangkap mafia-mafia itu. Apalagi Pasca gempa ini, para mafia TKI illegal itu dengan leluasa untuk lakukan rekrutmen secara illegal
“Gerak dan optimalkan peran pemerintah desa, babinsa dan polmas untuk cegah dan tangkal guna mempersempit ruang kerja para tekong illegal yang menjadi suplier,” sebutnya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Ahmad Masfu yang di konfirmasipun,tidak menampik dugaan masih banyaknya pengiriman TKI secara illegal ke sejumlah negara,
“salah satu penyebabnya masih banyaknya TKI tersebut, mereka pergi menggunakan pasport pelancong,” katanya,
Dilain Pihak, pihak imigrasipun tidak boleh menolak permintaan masyarakat yang membuat paspor 48 halaman yang notabenenya untuk pelancong. “itu persoalan paling krusial,” ucap Masfu.
Dikatakannya, Penggunaan pasport pelancong ini menjadi pintu masuk para TKI unprosedural. Sehingga pihaknya, terus mencoba bersinergi dengan Imigrasi agar lebih ketat mengeluarkan paspor pelancong.
“Unprosedural ini diakui tidak terdeteksi. Hal ini terungkap ketika ditemukan ada masalah,” sebutnya, sehingga pihaknya bersama aparat kepolisian, mencoba memperketat pos-pos penjagaan khususnya lalu lintas penyeberangan. Baik penyeberangan udara maupun laut.
“Kalau ini berjalan, penyelundupan ini bisa ditekan. Banyak cara yang dilakukan para pelaku untuk mengirim para TKI secara ilegal. Bahkan Kadang membuat petugas pusing juga mengantisipasi hal ini,” jelasnya.
