PT MMS Pertanyakan Kinerja Penyidik Polda NTT
LOMBOKita — Kuasa Hukum PT Multazam Selong Sejahtera (MSS), Farhan Chaniago mempertanyakan kepastian hukum terkait laporan dugaan pencurian dan penggelapan yang diduga dilakukan PT. Charoen Pokphand Jaya Farm.
Pasalnya, hingga saat ini laporan yang dilayangkan ke Polda Nusa Tengara Timur (NTT) beberapa waktu lalu belum ada tindak lanjut yang dilakukan Pihak Penyidik.
Menurit Farhan, pihak Penyidik Polda NTT telah melayangkan undangan klarifikasi kepada para terlapor. Namun para terlapor tidak menghadiri undangan tersebut. Alasan ketidakhadiran para terlapor yang tidak mengindahkan undangan yang dilayangkan penyidik dianggap tidak jelas.
Karena tidak ada konfirmasi yang dilayangkan terlapor kepada pihak penyidik mengenai ketidakhadiran mereka. “Alasan ketidakhadiran terlapor tidak jelas, karena tidak ada konfirmasi ke penyidik,” kata Farhan Chaniago.
Farhan Chaniago, mengharapkan ada upaya lain yang dilakukan oleh Pihak Penyidik dalam menangani kasus ini. Sehingga proses hukum terhadap kasus yang sedang ditanganinya itu berjalan sesuai ketentuan hukum yang semestinya.
Farhan Chaniago juga mempertanyakan tindak lanjut upaya yang akan dilakukan Pihak Penyidik untuk memanggil kembali para Terlapor. Namun dari hasil konfirmasi yang dilakukannya, Penyidik belum bisa memberikan kepastian kapan pihak terlapor akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan.
Menurutnya, Penyidik akan menginformasikan jika telah melayangkan Undangan Kedua kepada Terlapor. Sedangkan kepastian kapan Undangan Kedua akan dilaksanakan belum diketahui hingga saat ini. ’
Diharapkanya Pihak Penyidik bisa sesegera mungkin melayangkan surat Undangan Kedua kepada Terlapor, sehingga kasus yang ditanganinya ini mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Diberitakan sebelumnya, PT. Charoen Pokphand Jaya Farm diduga telah melakukan tindak pencurian dan penggelapan sejumlah barang projek milik Pihak Ketiga PT. MSS yang beralamatkan di Selong, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dalam proses kegiatan pembangunan Unit Hatchery Flores, NTT.
Dalam Laporan Polisi yang dilayangkan nomer LP/B/78/III/2019/SPKT, tanggal 6 Maret 2019 yang lalu di Polda NTT, Direktur Utama (Dirut) PT. MSS Ir. Lalu Fidian Zarkasyi, mengungkapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Unit Hetchery Flores, yang dimulai pada bulan Agustus 2017 hingga 31 Januari 2019, diduga ada tindak penggelapan dan pencurian yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Hetchry Flores pada saat itu.
Beberapa jenis material milik PT. MSS digunakan tanpa izin kepada Pihak PT. MSS. Tindakan tersebut dianggap berdampak besar dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan. Kerugian yang dirasakan bukan hanya dari segi materi semata.
Namun banyak kerugian lainnya yang dirasakan pihaknya akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum pegawai diperusahaan itu selama kegiatan pembangunan dilakukanya.
