Jam Kerja ASN Lotim Bertambah, Istirahat Cuma Sejam
LOMBOKita – Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy memimpin rapat koordinasi mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dan penentuan jam kerja di lantai dua kantor Bupati Lotim, Jumat (5|4).
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati H. Rumaksi SJ, Sekda H. Rahman Farly dan para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Lotim.
Bupati Sukiman mengungkapkan, jumlah ASN yang sudah melaporkan LHKPN-nya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebanyak 56 persen, dari ratusan pejabat yang wajib untuk melaporkan LHKPN. Masih banyak yang belum.
Menurut Bupati, penyampaian LHKPN adalah bentuk loyalitas pejabat kepada daerah, yang juga erat kaitannya dengan harkat dan martabat daerah di mata aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, beberapa SKPD yang belum menyampaikan laporan terkait LHKPN, akan diberikan sanksi tegas, karena dianggap tidak menjelankan perintah, karena itu merupakan keharusan sebagai pejabat negera.
“Melaporkan LHKPN ke KPK itu kewajiban pejabat setiap tahun, kalau ada yang tidak melaporkan akan kami tindak tegas,” Ancam Bupati di hadapan para pejabat.
Pada kesempatan itu juga, mantan Dandim 1615 Lotim ini membahas efektivitas pelayanan jam kerja bagi ASN khususnya pada hari Jumat.
Setelah melalui kesepakatan dengan ASN, pada hari Jumat diputuskan pelayanan atau jam masuk kantor hingga pukul 11.00 Wita, penambahan jam kerja diberlakukan pada hari Senin sampai Kamis, yakni mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 17.00 Wita dengan waktu istirahat satu jam yakni pada pukul 12.00 sampai 13.00 wita.
Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 07.30 Wita sampau pukul 11.00 Wita.
