BPK Temukan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Parpol di Lotim
LOMBOKita – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan penyimpangan administrasi penggunaan dana bantuan partai politik di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diberikan kepada pemerintah daerah.
“Dari LHP BPK RI ini ditemukan adanya penyimpangan administrasi dalam penggunaan dana parpol di Lotim,” tegas Inspektur Inspektorat Lotim, Haris.
Meski demikian, lanjutnya, dalam LHP itu menjadi catatan bagi parpol yang mendapatkan bantuan untuk tidak mengulangi penyimpangan penggunaan dana parpol, terutama masalah administrasi.
Jumlah parpol yang mendapatkan bantuan sebanyak 12 parpol, dengan nilai keseluruhan bantuan mencapai miliaran rupiah, masing-masing parpol berbeda bantuan yang diberikan.
Haris menambahkan, LHP BPK tersebut langsung diterima Wakil Bupati Lotim dan dihadiri para pengurus partai politik yang menerima bantuan.
“Tumben ada penyerahan LHP BPK RI untuk penggunaan dana bantuan parpol diacarakan, sebelumnya tidak pernah,” tandasnya.
