PT Charoen Pokphand Jaya Farm Dilaporkan ke Polisi
LOMBOKita – Diduga telah melakukan tindakan pencurian dan penggelapan sejumlah barang proyek milik Pihak Ketiga, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, dilaporkan ke polisi.
Laporan yang dilayangkan pihak ketiga Pelaksana Kegiatan Pembangunan Unit Hatchery Flores di Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu PT. Multazam Selong Sejahtera (MSS) yang beralamatkan di Selong Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam laporan polisi bernomor LP/B/78/III/2019/SPKT, tanggal 6 Maret 2019 yang lalu, Direktur Utama (Dirut) PT MSS Ir. Lalu Fidian Zarkasyi, mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pembangunan Unit Hetchery Flores yang dimulai pada tanggal 18 Agustus 2017 hingga 31 Januari 2019 diduga terdapat tindak pidana penggelapan dan pencurian yang dilakukan oknum pegawai yang bertugas di Hetchry Flores pada saat itu. Beberapa jenis material milik PT. MSS digunakan tanpa izin dari Pihak PT. MSS.
Material milik PT. MSS yang digunakan tanpa izin oleh oknum pegawai yang bertugas di lokasi pembangunan tersebut, yang mereka peruntukan untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Disinyalir pengambilan material tanpa izin itu diperintahkan langsung oleh petinggi yang ada di perusahaan itu.
“Mereka gunakan untuk kebutuhan pekerjaan mereka. Tanpa adanya perintah dari atasan tidak mungkin oknum pegawai di lokasi itu berani mengambil material milik kami tanpa izin,” paparnya.
Pengambilan material tanpa izin dilakukan bukan hanya satu dua kali, namun dilakukan selama PT. MSS melakukan kegiatan pembangunan di lokasi itu.
Selain pengunaan material tanpa izin, disinyalir juga telah dilakukan tindak penggelapan material milik PT. MSS yang ada di lokasi pembangunan Hetchery dengan modus menahan material milik PT. MSS yang ada di lokasi. Pekerja PT. MSS tidak diberikan izin untuk mengeluarkan sisa material milik mereka yang ada di lokasi.
Ironisnya, pihak terlapor belum melakukan perhitungan realisasi volume dan nilai pekerjaan (Opname) yang sudah dilakukan PT. MSS, sementara material milik mereka disinyalir dikuasai pihak terlapor dengan cara tidak memberikan izin kepada pekerja PT. MSS untuk mengeluarkan material mereka,
“Ini kan penggelapan namanya material kami dikuasai sepihak tanpa adanya prosedur yang jelas, kami tidak diberikan izin untuk mengeluarkan material milik kami sendiri, padahal material tersebut belum dilakukan opname dan belum dibayarkan juga’’ ujarnya.
Akibat tindakan tersebut Lalu Fidian Zarkasyi mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian yang dialami tersebut menyebabkan pihaknya mengalami dampak yang cukup besar dalam penyelesaian pelaksanaan pembangunan Hetchery Flores. Selain rugi material, akibat dugaan penggelapan dan pencurian yang terjadi, juga berdampak terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan para pekerja PT. MSS.
Bahkan menurut, Fidian, Para pekerja merasa terganggu dan tidak nyaman akibat perbuatan yang dilakukan oknum pegawai terlapor yang secara semena-mena mempergunakan material yang dipergunakan oleh mereka untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di luar objek pekerjaan yang telah direncanakan.
’’Kegiatan yang kami lakukan jelas terganggu dengan sikap dan tindakan meraka,’’ jelasnya.
Ditengah dugaan terjadinya tindakan penggelapan dan pencurian yang dilakukan perusahaan asing ini,menurut Fidian, dilakukan juga pemutusan kontrak secara sepihak dan tidak sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku juga dilakukan kepada PT. MSS. Sedangkan Opname atas pekerjaan tersebut belum dilakukan oleh pihak terlapor, sebagai dasar nilai untuk pembayaran atas pekerjaan dimaksud.
Hal yang paling mengganjal, sebut Fidian, masuknya Pihak Ketiga lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut tanpa menyelesaikan kewajibannya terhadap sisa pembayaran kepada PT. MSS. Namun beberapa fasilitas yang sudah dibangun oleh PT. MSS dan belum diserah terimakan oleh PT. MSS telah digunakan untuk mengoprasikan kegiatan produksi mereka.
’’Kontrak diputus sepihak, opname bersama dan pembayaran belum dilakukan. Ini kan jelas melanggar aturan,’’ tambahnya.
Dituturkan Fidian, sebelum menempuh jalur hukum usaha persuasif sempat dilakukan dengan pihak terlapor. Namun karena menganggap tidak ada respon positif dari pihak PT. CPJF untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian masalah yang ada, akhirnya di putuskan menempuh jalur hukum, dengan menunjuk Kuasa Hukum dan kasusnyapun dilaporkan ke Polda NTT.
’’Usaha persuasif telah kami lakukan, namun tidak direspon oleh pihak perusahaan yang saya laporkan itu,’’pungkasnya.
Sementara itu pihak terlapor belum bisa terkonfirmasi.

Komentar ditutup.