TKD ASN Tak Boleh Dipotong Untuk Gaji Tenaga Honda

LOMBOKita – Sekretaris Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, L.Alwan Wijaya angkat bicara terkait dengan masalah dugaan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Lotim sebesar 10 persen masing-masing ASN.

Dengan Alwan menegaskan tidak boleh dilakukan pemotongan TKD, karena itu merupakan hak setiap ASN yang harus diterima setiap bulannya. Apalagi pemotongan dilakukan untuk menggaji tenaga honda yang ada di Dinas Pariwisata tersebut.

” Tidak boleh ada pemotongan TKD ASN, apalagi hasil pemotongan itu digunakan untuk gaji tenaga honda,” tegas Alwan Wijaya kepada wartawan di kantor Bupati Lotim, Kamis (28/3).

Namun begitu, lanjutnya, pihaknya sampai saat ini belum menerima laporan mengenai masalah pemotongan TKD bagi ASN di Dinas Pariwisata tersebut, sehingga tentunya akan dilakukan kroscek nantinya mengenai kebenaran masalah itu.

” Jangan karena kebijakan pemotongan TKD itu nantinya akan ada yang berurusan dengan hukum,apalagi pemotongan TKD itu tidak ada dasar yang kuat bisa menjadi masalah nantinya,” tandasnya.

Pemberitaan sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Lotim,H.Mugni saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak menampik adanya pemotongan TKD bagi ASN di lingkup Dispar Lotim. Karena itu dilakukan berdasarkan kesepakatan atau hasil musyawarah dengan Sekretaris dan para kepala bidang (Kabid) sehingga dilakukan pemotongan itu.

” Memang ada pemotongan TKD berdasarkan kesepakatan yang ada,dengan tidak dilakukan pemaksaan,” terangnya.

Namun begitu, lanjutnya,pihaknya tidak menyangka kalau dengan pemotongan ini akan tercium ke luar,padahal itu merupakan hasil kesepakatan. Sedangkan untuk menjaga hal yang tidak diinginkan kedepannya makanya berdasarkan hasil rapat yang telah kami lakukan.

Maka pemotongan TKD itu tidak jadi dilakukan dengan akan mengembalikan uang potongan itu kepada masing-masing ASN.

” Kami tidak jadi melakukan pemotongan dan sudah perintahkan bendahara untuk mengembalikan uang potongan TKD ke masing-masing ASN,” ujarnya.

Ditempat terpisah Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lotim, Eko Rahardi yang juga advokat ini menegaskan terhadap pemotongan TKD ASN di lingkungan Dispar Lotim itu sudah masuk dalam ranah pungli, sehingga tentunya aparat penegak hukum harus memproses kasus tersebut.

Apalagi diantara para ASN itu tidak rela dan ikhlas kalau TKD-nya di potong untuk saving dinas maupun bayar gaji tenaga honor. Karena TKD itu merupakan hak ASN yang harus diberikan secara utuh dengan tidak ada dalih pemotongan didalamnya.

” Apapun alasannya perbuatan pemotongan TKD itu masuk ranah pungli dan pemerasan  dengan kena pasal 368 KUHP yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Eko mengatakan sangat tidak elok kalau alasan pemotongan TKD itu dilakukan untuk membayar gaji tenaga honor yang ada. Karena untuk pembayaran gaji itu merupakan tanggungjawab pemerintah daerah yang mengangkatnya,bukan diberikan beban kepada ASN dengan harus dipotong TKD-nya.

” Ini aneh kok berani mengangkat tenaga honor, tapi malah yang bayar gajinya dari hasil pemotongan TKD,” tandasnya.”

” Meskipun sudah mengembalikan pemotongan TKD tidak bisa menggugurkan kesalahan itu,tetap berlaku karena perbuatan dan niatnya, sehingga Kadis dan bendahara harus bertanggungjawab,” tambahnya.