Penetapan Tersangka Camat Praya Barat Daya Dinilai Janggal
LOMBOKita – Penetapan tersangka kepada Kamarudin, Camat Praya Barat Daya (Prabarda) Kabupaten Lombok Tengah, atas kasus dugaan penyalahgunaan dana insentif marbot masjid dinilai janggal oleh H. Lalu Suhardi, salah seorang pemerhati Sosial, Politik dan Hukum di daerah itu.
Menurut H. Lalu Suhardi, penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah terlalu tergesa-gesa menetapkan status hukum terhadap Kamarudin yang kini telah ditahan di Mapolres setempat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kesannya terburu-buru ditetapkan sebagai tersangka dan tanpa melalui tahapan-tahapan yang ada seperti menunggu hasil audit pihak Inspektorat untuk mengetahui apakah ada kerugian negara atau tidak,” ucap H. Lalu Suhardi dalam gelaran jumpa pers di Praya, Lombok Tengah, Senin (18/3/2019).
berita terkait:
Korupsi Uang Marbot, Camat Prabarda jadi Tersangka
Usai Diperiksa, Camat Prabarda Ditahan
Hasil audit inspektorat, kata Lalu Suhardi, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Camat Praya Barat Daya. Sebab, dana insentif marbot masjid itu sudah diserahkan kepada para penerima.
“Dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Lombok Tengah itu, tidak ada unsur korupsi dan tidak ada uang yang dikorupsi, lantas kenapa disangkakan dengan tindak pidana korupsi?,” kata H. Lalu Suhardi yang juga mantan auditor Inspektorat Kota Mataram itu.
“Dan penetapan tersangka itu dilakukan sebelum LHP Inspektorat Lombok Tengah itu keluar,” imbuh Lalu Suhardi.
H. Lalu Suhardi menilai, perbuatan yang dilakukan Kamarudin itu hanyalah kesalahan administrasi atau semata kelalaian. Karena menyimpan uang dana insentif marbot itu secara pribadi. Harusnya uang tersebut langsung dibagikan kepada penerima.
“Menurut pengakuan Kamarudin, uang insentif itu hilang di mobil sebelum dibagikan, namun sudah diganti dan diterima oleh para marbot sebagai penerima. Hanya saja, uang pengganti itu diambil lagi oleh pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai barang bukti,” jelas H. Lalu Suhardi didampingi pihak keluarga Kamarudin, yakni Junaidi Supriadin Akbar dan Lalu Nurpuri.
Selain itu, H. Lalu Suhardi juga menyesalkan penahanan Camat Praya Barat Daya oleh Kepolisian, padahal Kamarudin selama menjalani proses hukum, bersikap kooperatif memenuhi pemanggilan penyidik.
“Hanya sekali tidak memenuhi panggilan, itu pun karena ada tugas dinasnya selaku Camat. Namun pada hari berikutnya menghadap ke penyidik Polres,” tambah Lalu Suhardi.
Pihak keluarga Kamarudin bersama 11 orang Kepala Desa di Kecamatan Praya Barat Daya, menurut Lalu Suhardi, telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak Kepolisian.
Bagi Lalu Suhardi, tidak ada alasan kepolisian untuk melakukan penahanan. Sebab, Kamarudin adalah seorang pejabat pemerintah yang tidak mungkin kabur meninggalkan jabatan dan keluarganya.
“Barang bukti juga sudah diambil oleh Polisi, lalu apa yang bisa dihilangkan. Demikian pula dengan khawatir untuk mengulangi perbuatan, sangat tidak mungkin kalau melihat kondisi psikologis keluarga Pak Camat saat ini,” ungkap Lalu Suhardi.
“Bahkan saat ini keluarga Pak Kamarudin tidak berani keluar rumah karena beban psikologis setelah adanya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Lombok Tengah,” imbuh Lalu Suhardi.
Karena itu, H. Lalu Suhardi meminta kepada Kapolres Lombok Tengah untuk meninjau kembali penetapan status Kamarudin sebagai tersangka dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Jika tidak ditanggapi, kami para keluarga Kamarudin bersama kalangan Kepala Desa dan Marbot Masjid akan melakukan audiensi dengan Kapolres,” sergah Junaidi.
Ketua LSM Garda NTB itu juga menyebutkan, bahwa sejumlah marbot masjid sebagai penerima dana insentif marbot telah mencabut keterangan dan kesaksian yang telah diberikan kepada pihak penyidik Polres.
Dalam surat pernyataan yang telah ditandatangi diatas materai Rp. 6000 itu, para marbot menyatakan tidak keberatan atas keterlambatan pemberian dana insentif marbot masjid oleh Camat Prabada. Sebab, keterlambatan itu bukan kesengajaan, melainkan adanya musibah.
“Surat pernyataan ini sangat kuat, diteken dan stempel masjid lengkap,” ucap Junaidi.
