Kominfo Lotim: Pengedar Hoax Terhalang Jadi CPNS
LOMBOKita – Kabid Pengelola Opini dan Informasi Dinas Kominfo Lombok Timur, Khairul Amri menegaskan, pelaku hoax dan ujaran kebencian tidak bisa mengikuti seleksi CPNS.
Hal tersebut dikatakan Khairul Amri saat menjadi pemateri pada Sarasehan peranan cyber media yang dilaksanakan Forum Media Online Lombok Timur di Rempung Kecamatan Pringgasela, Sabtu (9/3/2019).
Terhalanganya para pelaku penyebar berita hoax dan ujaran kebencian menjadi CPNS itu, kata Khairul Amri, berdasarkan kesepakatan tiga menteri, yakni KemenPAN-RB, Kemenkominfo dan Kemendagri.
“Kalau pelaku tersebut telah mendapat ketetapan hukum tetap dari pengadilan, maka pembuat maupun penyebar berita bohong, akan terdelet secara otomatis menjadi CPNS,” jelas Khairul Amri.
Karena itu, Dinas Kominfo Kabupaten Lombok Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak untuk menggunakan media sosial.
“Hukumannya tidak main-main, selain jeratan UU ITE, pelaku juga terhalang mengikuti seleksi CPNS,” ucap Khairul Amri.
