PAN Adukan KPU Lotim Ke Bawaslu
LOMBOKita -Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Timur mengadukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim ke Bawaslu Lotim. Atas di coretnya atau tidak masuknya nama L.Zulkifli dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Dapil II Lotim dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati kepada media ini. ” Memang PAN tidak terima calonnya di coret KPU Lotim dengan mengadukan permasalahannya kepada kami,” tegasnya.
Retno menjelaskan pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak pemohon maupun termohon. Dengan melakukan sidang dan memediasi kedua pihak guna melihat persoalan yang ada dengan seksama.
Namun dari hasil mediasi belum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Dengan sama-sama saling mempertahankan pendapatnya masing-masing,sehingga pihaknya akan memediasi lagi untuk memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melengkapi berkasnya Kamis mendatang.
” Terdapat perbedaan pandangan antara pemohon dengan termohon terkait status PNS Bacaleg dari PAN yang di coret,” ujarnya.
Sementara itu, tambah Ketua Bawaslu Lotim,kalau menurut pemohon dokumennya sudah lengkap syarat pengajuan calegnya. Seperti surat pengunduran diri dan pemberhentian jadi PNS.
” surat dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pensiun tanggal 1 Januari 2019,” tandasnya.
Keterangan Foto Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati
