418 Gram Sabu dan 40 gram Ganja Dimusnahkan

LOMBOKita – Sebanyak 418 gram narkoba jenis sabu dan 40,53 gram di musnahkan kejaksaan negeri Selong, Selasa (13/8) bertwnpat di halaman kantor kejaksaan Selong.

Kegiatan pemusnahan barang bukri ( barbuk) di lakukan langsung Kajari Selong Tri Cahyo Hananto disaksikan kasat narkoba Polres Lotim, Kasi Pidum Kejaksaan Sekong dan  perwakikan Dikes.

” barbuk yang dimusbahkan ini hasil vonis tahun 2018,”ungkapnya.di sela sela pemusnahan barbuk narkoba jenis sabu dan ganja tersebut.

Menurut Cahyo jumlah barbuk narkoba yang dimusnahkan ini, terbilang besar, dibandingkan tahun sebelumnya.

“junlah pemilik narkoba yang dimusnahkan ini sebanyak 12 orang,,”ucapnya.seraya memberikan apresiasi kepada Polisi dalam hal  pengungkapan alami peningkatan cukup signifikan.

“,Tak kita pungkiri, kasus narkoba di Lotim selama inu,  dari tahun ketahun alami peningkatan,”jelasnya.

Tahun 2018 ini saja, menurut Kajari, jumlah kasus narkoba yang di tangani kejaksaan, hasil pengungkapan yang dilakukan Polres maupun Polda mencapai 22 kasus.

“umlah ini sangat signifikan,”terangnya. Seraya mengatakan peran serta masyarakat dan orang tua sangat diharapkan..

Cahyo juga tak menampik, jeratan hukumn yang dijatuhkan kepada para pelaku tak membawa efek jera bagi pelaju, meski telah di hukum puluhan tahun.