KPU Loteng Coret Bacaleg Mantan Napi
LOMBOKita – KPU Kabupaten Lombok Tengah memastikan akan mencoret nama mantan narapidana yang diajukan partai politik sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.
“Kalau ada mantan napi yang kami temukan diajukan oleh partai politik sebagai Bacaleg, kami akan coret,” tegas Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ary Wahyudi di kantornya.
Mantan narapidana yang akan dicoret sebagai Bacaleg tersebut yakni dalam kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anan serta narapidana yang divonis penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba)
Karena itu, Ary Wahyudi meminta kepada seluruh partai politik yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif agar cermat sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Sebaiknya parpol mengajukan nama-nama Bacaleg terbebas dari korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus narkoba,” kata Ary Wahyudi.
Selain tiga kasus itu, nama-nama Bacaleg yang akan diajukan tetap akan diterima asalkan memenuhi persyaratan, seperti surat keterangan bebas masa tahanan dari Lapas, surat publikasi dari media massa, baik nasional maupun lokal, atas pengakuan kalau dirinya sudah menjadi mantan terpidana, dengan begitu publik juga tahu.
“Kalau tidak ada itu, kami tidak akan terima persyaratannya,” ujar Ary Wahyudi.
Semua persyaratan itu, menurut Ary Wahyudi, telah tertuang dalam PKPU nomor 20 tahun 2018. Sehingga aturan di Pileg tahun ini agak berbeda dengan tahun lalu.
“Kami juga akan mengumumkan nama-nama Bacaleg yang mendaftar di media massa untuk daftar Calon Sementara (DCS), sehingga masyarakat juga bisa memberikan tanggapan terhadap rekam jejak Bacaleg yang mendatar,” katanya.
Bahkan, lanjut Ary Wahyudi, pihak KPU Kabupaten Lombok Tengah akan turun langsung melakukan verifikasi kepada Bacaleg yang bersangkutan untuk melihat rekam jejaknya.