Polisi Lombok Tengah Tembak Spesialis Pencuri Kendaraan Turis

LOMBOKita – Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di kawasan wisata pantai di Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rochman didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles P. Girsang menjelaskan, pelaku NR (27) yang diketahui berasal dari Desa Kuta Kecamatan Pujut itu berhasil ditangkap aparat pada Minggu, 24 Juni 2018 sekira pukul 00.15 Wita tengah malam.

“Pelaku ini spesialis pencuri kendaraan bermotor milik warga negara asing yang sedang menikmati keindahan pantai di kawasan Kuta, Seger dan sekitarnya,” jelas Kasat Reskrim Rafles P Girsang.

Saat ditangkap, kata Kasat Reskrim, pelaku pencurian dengan nomor laporan polisi LP/63/V/2018/NTB/Res Loteng/Sek Kuta, tanggal 27 Mei 2018 itu, berusaha melarikan diri dari sergapan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kanan.

“Kita terpaksa melakukan penembakan karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Tembakan mengena di bagian kaki kanan, tetapi kami langsung bawa ke RSUD Praya untuk mendapatkan tindakan medis,” imbuh Kasat Reskrim.

Penangkapan pelaku yang juga tercatat sebagai residivis kasus serupa ini, kata Kasat Reskrim, dilakukan di pinggir jalan Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Pelaku NR melakukan perbuatan jahatnya pada Minggu tanggal 27 Mei 2018 sekitar pukul 17.30 Wita di area pantai Seger Lombok Tengah. Saat itu, korban Diego Ariel Cherioni berkebangsaan Argentina sedang memarkir kendaraan di pinggir pantai yang sedang sepi untuk menikmati sunset.

“Kami parkir kendaraan dalam keadaan stang terkunci, saat itu sedang sepi. Namun sekitar 40 menit kemudian, kendaraan sepeda motor Vario yang kami parkir sudah hilang dibawa kabur pencuri,” kata Diego Ariel Cherioni di hadapan penyidik.

Selain kendaraan sepeda motor, warga Argentina yang berprofesi sebagai businessman itu juga kehilangan satu buah papan seluncur (surfboat) warna biru dan putih dengan sebuah tulisan”LOKO” dengan nilai kerugian ditaksir Rp 8 juta.

Selain pelaku NR, tim Opsnal Polres Lombok Tengah juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni NP (40) pekerjaan petani asal Desa Kuta, dan PK (25) wiraswasta asal Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam catatan kepolisian, pelaku NR telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di 5 tempat kejadian di kawasan pantai Lombok Tengah dengan korban warga negara asing.

“Kini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim.