Pemda Lotim Usulkan Gaji 4.886 PPPK Paruh Waktu Dikbud Ditanggung Pemerintah Pusat
LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengusulkan sebanyak 4.886 tenaga pendidik dan kependidikan berstatus PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) untuk mendapatkan pembiayaan gaji dari pemerintah pusat.
Kepala Dikbud Kabupaten Lombok Timur, M. Nurul Wathoni mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan BKPSDM bersama BPKAD Lotim ke Pemerintah pusat .
“Khusus tenaga PPPK PW yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan itu 4.886 orang. Semuanya sudah diusulkan oleh BKPSDM bersama BPKAD,” kata Wathoni, Jumat.
Menurut Wathoni, Bupati Lotim sebelumnya telah berkoordinasi dengan BKN dan pihak terkait untuk memperjuangkan kenaikan status PPPK PW menjadi PPPK Penuh Waktu agar status dan kesejahteraannya lebih baik.
Saat ini, Pemda juga melanjutkan ikhtiar mengusulkan agar gaji PPPK PW dibayarkan pemerintah pusat sesuai Surat Mendagri Nomor: 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Permintaan Data Pemerintah Daerah dalam rangka pemutakhiran data belanja pegawai.
Data yang diminta meliputi Jumlah Pegawai, Kebutuhan Anggaran Gaji dan Tunjangan selama 1 tahun, serta Kebutuhan Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
“Pengajuan usulan perpindahan pembiayaan gaji PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat dilakukan melalui Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Wathoni.
Wathoni menyambut baik jika seluruh pembiayaan gaji PPPK PW nantinya ditanggung pusat. Selama ini, sebagian beban pembiayaan masih menggunakan APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai relaksasi dari Kemendikdasmen RI.
“Kalau ini ditarik semua ke pusat, dana BOS yang tadinya dipakai untuk membayar PPPK paruh waktu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan peningkatan prestasi sekolah,” tegasnya.
Selain memperjuangkan status dan pembiayaan PPPK PW, Wathoni menegaskan pemerintah daerah, Kemendikdasmen RI, DPR RI, dan semua pihak juga perlu memperhatikan nasib guru dan tenaga kependidikan yang belum mendapat status.
Masih terdapat lebih dari 900-an tenaga pendidik dan kependidikan non-PPPK PW, serta sekitar 280 guru yang sudah masuk Dapodik tetapi belum masuk skema PPPK PW.
“Kalau kita kalkulasi sekitar 1.200-an orang. Ini di luar non-PPPK paruh waktu, tetapi mereka sudah masuk Dapodik. Ini juga harus kita perjuangkan,” ujarnya
Wathoni juga berharap pemerintah daerah dan berbagai pihak untuk terus memberikan dukungan agar PPPK PW yang sudah ada dapat ditingkatkan statusnya. Ia juga menekankan tenaga yang belum mendapat status agar tetap mendapat perhatian.
“Perjuangan itu tidak boleh hanya yang sudah ada saja tapi yang belum juga harus terus kita diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menilai jika pembiayaan gaji PPPK PW dialihkan ke pusat, anggaran daerah sebelumnya dapat dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan lainnya, termasuk peningkatan kualitas dan prestasi sekolah.
