Jangan Coba-Coba! Kejari Loteng Ingatkan Kepala Sekolah soal SPJ Fiktif hingga Mark-Up Dana BOSP
LOMBOKita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah memberi peringatan tegas kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara SMA-SMK se-Kabupaten Lombok Tengah agar tidak main-main dalam mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Peringatan tersebut disampaikan Kejari Lombok Tengah melalui Seksi Intelijen saat menggelar kegiatan Penerangan Hukum dan pembinaan pengelolaan dana BOSP di Aula SMAN 1 Praya, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan itu diikuti seluruh Kepala Sekolah beserta operator dan bendahara SMAN serta SMKN se-Kabupaten Lombok Tengah.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., menegaskan setiap rupiah dana BOSP wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan penggunaan anggaran harus mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun berdasarkan evaluasi diri sekolah serta telah mendapat persetujuan bersama Komite Sekolah.
“Setiap transaksi wajib dicatat lengkap dengan bukti yang sah. Kami tegaskan, Kepala Sekolah maupun Tim BOSP dilarang keras memindahkan dana ke rekening pribadi, membungakan uang tersebut, atau membiayai kegiatan di luar prioritas sekolah,” tegas Iman.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Peringatan serupa disampaikan Kasubsi II Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Putu Gede Surya Trisnawan, S.H. Menurutnya, besarnya alokasi dana BOSP membuat sektor pendidikan memiliki potensi kerawanan penyimpangan yang harus diantisipasi sejak awal.
Dari hasil pemetaan dan pengawasan intelijen, sejumlah modus yang berpotensi menyeret pengelola dana sekolah ke persoalan hukum di antaranya pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau kegiatan fiktif, praktik mark-up dan kickback melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran hingga pungutan liar yang tidak sesuai petunjuk teknis.
“Beberapa modus yang harus dihindari antara lain pembuatan SPJ atau kegiatan fiktif, praktik mark-up dan kickback melalui aplikasi SIPLah, duplikasi anggaran, hingga pungutan liar yang menyalahi petunjuk teknis,” papar Surya.
Meski memberikan peringatan keras, Surya menegaskan kehadiran Kejaksaan tidak semata-mata untuk melakukan penindakan. Fungsi preventif dan pengawalan menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kerugian negara.
Menurutnya, Intelijen Kejaksaan melakukan pemantauan secara proaktif sekaligus membuka ruang klarifikasi sejak dini apabila ditemukan persoalan dalam pengelolaan dana BOSP.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif untuk memperbaiki sistem administrasi apabila terjadi kesalahan karena kelalaian tanpa ada niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, jadikan Kejaksaan sebagai mitra konsultasi sejak tahap perencanaan,” ujarnya.
Kejari Lombok Tengah memastikan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOSP akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya deteksi dini untuk menekan potensi pelanggaran hukum sekaligus memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukan.
Dengan pengelolaan yang transparan dan tepat sasaran, dana BOSP diharapkan tidak hanya aman dari kebocoran, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lombok Tengah.
