DPRD Desak Bupati Bentuk Pansel, Direksi dan Dewas PDAM Loteng Diminta Diseleksi Ulang
LOMBOKita – DPRD Lombok Tengah mendesak Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtha Ardhia Rinjani atau PDAM segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menjaring calon direksi dan dewan pengawas (Dewas) yang baru.
Desakan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Ki Agus Azhar, mengingat masa jabatan direksi dan dewan pengawas PDAM akan berakhir pada 3 September 2026.
“Kami meminta untuk secara total posisi direksi dan dewan pengawas dilakukan seleksi ulang, karena tahun 2021 ada cacat seleksi di dewan pengawas dan direksi,” tegas Ki Agus kepada media, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, proses seleksi yang akan datang harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak mengulangi persoalan yang pernah terjadi pada seleksi sebelumnya.
DPRD menilai proses rekrutmen yang profesional sangat penting untuk menjamin tata kelola perusahaan daerah berjalan baik.
Ki Agus menegaskan, pembentukan pansel harus segera dilakukan mengingat waktu berakhirnya masa jabatan direksi dan dewan pengawas tinggal menghitung hari. Dengan demikian, proses seleksi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu keberlangsungan pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
Selain menyoroti proses seleksi, DPRD juga mengkritisi kondisi pengawasan di tubuh PDAM yang saat ini dinilai tidak ideal. Fungsi pengawasan disebut hanya dijalankan oleh satu orang dewan pengawas setelah anggota lainnya mengundurkan diri.
“Perusahaan sebesar PDAM kok cuma satu orang dewan pengawasnya. Secara aturan tidak boleh sebenarnya satu orang, justru itu akan menimbulkan masalah baru. Idealnya dewan pengawas itu berjumlah tiga orang, maksimal sama seperti jumlah direksi,” katanya.
Politisi Partai NasDem tersebut menilai keberadaan dewan pengawas yang lengkap sangat penting untuk memastikan fungsi kontrol terhadap kinerja direksi berjalan efektif. Apalagi PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang mengelola layanan publik dan aset daerah dalam jumlah besar.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak menunda proses pembentukan pansel dan segera membuka tahapan seleksi bagi calon direksi maupun dewan pengawas yang memenuhi syarat.
“Yang kami inginkan adalah proses yang terbuka, profesional, dan sesuai aturan sehingga menghasilkan direksi serta dewan pengawas yang benar-benar mampu membawa PDAM lebih baik ke depan,” pungkasnya.
