DPRD Lotim Sahkan 2 Perda Baru: Sistem Perbukuan dan Perubahan Tata Cara Pilkades

Keterangan foto: Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin saat menghadiri sidang paripurna DPRD Lotim, Senin (10/8)

LOTIM LOMBOKita –Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin menghadiri Sidang Paripurna XII Masa Sidang III Rapat Ke-4, pengesahan 2 Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas bersama Tim Pemerintah Daerah, Senin (10/8)..

Kedua Raperda yang disahkan tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Bupati Iron panggilan akrab Haerul Warisin Dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan Tim Pemerintah Daerah atas kerja sama sehingga pembahasan kedua Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Terkait pembahasan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan, Gabungan Komisi DPRD mempertanyakan adopsi materi UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75 Tahun 2019, serta kesiapan Pemda menindaklanjuti Perda menuju literasi digital.

Menanggapi hal itu Bioayi, menyampakaikan bahwa infrastruktur Perpustakaan Daerah dan koleksi buku sebagai “hardware” terus mengalami kemajuan, meski masih butuh dukungan agar lebih memadai.

“Jika perpustakaan kita istilahkan sebagai hardware, maka regulasi menjadi softwarenya. Regulasi adalah guideline bagi pemerintah dan pelaku perbukuan dalam membangun sistem perbukuan yang lebih komprehensif,” jelas Iron

Menurut Bupati, Perda ini diharapkan memberi ruang bagi seluruh unsur pelaku perbukuan seperti penulis, penerjemah, editor, desainer, penerbit, hingga toko buku untuk berkreasi dan berekspresi, sekaligus menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah.

Begitu juga terkautbPerda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa juga telah disahkan. ” Ini menandai dimulainya tahapan Pilkades Serentak 2027 di 157 desa se-Lombok Timur. Ketentuan teknis ini akan diatur dengan Peraturan Bupati, ” Sebutnya.

Salah satu perubahan krusial ada pada Pasal 19A. Sebelumnya PPPK yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon.

“Dari hasil pembahasan Tim Pemerintah Daerah dengan DPRD, ketentuannya berubah menjadi PPPK tidak harus mundur saat mencalonkan diri, namun harus mundur menjadi PPPK jika telah terpilih menjadi kepala desa,” jelasnya.

Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan memberi rasa keadilan bagi PPPK yang ingin mencalonkan diri tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Iron juga mengajak seluruh lapisan masyarakat di 157 desa yang akan menggelar pilkades serentak awal 2027, masyarakat diminta untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjunjung nilai silaturahmi dalam pesta demokrasi di tingkat desa.

“Jika terjadi perbedaan pendapat tentang hasil pilkades, regulasi juga telah menyediakan saluran yang legal untuk menguji hasil pilkades tersebut, ” Pesan Bupati, karena Tak ada alasan untuk membuat stabilitas dan kondusifitas kehidupan bermasyarakat terganggu.

Rapat paripurna ini juga telah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi NTB dengan Surat Nomor 100.3.2/868/kum/2026 tentang Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah tanggal 6 Agustus 2026, sesuai tahapan peraturan perundang-undangan.

“Dengan disahkannya kedua Perda ini, Pemkab Lombok Timur berharap pembangunan literasi dan penyelenggaraan demokrasi desa dapat berjalan lebih tertib, adil, dan sesuai aturan, ” Pungkasnya.