359 Narapidana Lapas Selong Diusulkan Terimaa Remisi Kemerdekaan
LOTIM LOMBOKita – Sebanyak 359 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong diusulkan menerima Remisi Umum RU I dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rencananya remisi akan diserahkan secara serentak pada 17 Agustus 2026 apabila telah memperoleh persetujuan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, menyampaikan seluruh usulan remisi telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh usulan yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi dan validasi secara cermat. Kami memastikan setiap narapidana yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, sehingga hak mereka dapat diberikan secara tepat, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sudirman.
Berdasarkan data per 3 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Selong tercatat 521 orang, terdiri dari 401 narapidana dan 120 tahanan.
Dari 401 narapidana tersebut, 359 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima Remisi Umum dengan besaran pengurangan masa pidana mulai 1 hingga 6 bulan, sesuai masa pidana yang telah dijalani.
Rinciannya:
– 1 bulan 63 narapidana
– 2 bulan 85 narapidana
– 3 bulan 107 narapidana
– *4 bulan*: 59 narapidana
– 5 bulan 37 narapidana
– 6 bulan 8 narapidana
Dari total usulan itu, terdapat 176 narapidana yang memperoleh Remisi Umum berdasarkan ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Terdiri dari 173 narapidana perkara narkotika dan 3 narapidana perkara tindak pidana korupsi.
Pengusulan Remisi Umum dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan SDP guna memastikan data akurat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain persyaratan administratif, narapidana yang diusulkan juga telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi persyaratan substantif sesuai penilaian petugas.
Sudirman berharap pemberian Remisi Umum pada momentum HUT RI tidak hanya menjadi bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan.
“Remisi merupakan hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih mandiri, produktif, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” tutup Sudirman.
