Aktivitas Galian C Bikin Resah, Warga Desa Anjani Ngadu ke DPRD Lotim

Keterangan foto: Warga anjani kecamatan Sukamulia melakukan hearing dengan anggota DPRD Lotjm terkait keresahan maraknya tambang galian C

LOTIM LOMBOKita – Puluhan warga Dusun Darul Hijrah, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, mengadu ke DPRD Lombok Timur, Senin (3/8/2026). Warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas galian C, terutama lalu lalang truk pengangkut material yang melintasi kawasan permukiman.

Perwakilan warga, M. Jaesih, mengatakan aktivitas kendaraan berat tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Truk disebut beroperasi hingga 24 jam sehingga mengganggu waktu istirahat warga.

Selain itu, aktivitas kendaraan juga menimbulkan debu yang mengganggu pernapasan. Hal ini berdampak besar bagi warga yang menjalankan usaha berjualan di sekitar lokasi.

“Masyarakat resah karena aktivitas tersebut berlangsung 24 jam. Debu juga sangat mengganggu, terutama bagi warga yang berjualan,” jelasnya.

*Dishub Akan Batasi Jam Operasional Truk*
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Safwan, menjelaskan jalan kabupaten kelas III memiliki standar beban kendaraan maksimal 8 ton. Karena itu, kendaraan yang melintas harus menyesuaikan dengan ketentuan kelas jalan.

Dishub juga akan melakukan pembatasan terhadap jam operasional truk agar tidak berlangsung selama 24 jam sebagaimana dikeluhkan warga.

Safwan juga menyoroti truk pengangkut material yang tidak menggunakan penutup terpal. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan material dan debu berhamburan sepanjang perjalanan.

Terkait permintaan warga agar arus kendaraan dialihkan, ia menyebut perlu adanya pemasangan rambu-rambu terlebih dahulu. Untuk aktivitas galian C, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pihak yang memiliki kewenangan terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kasatpol PP Lombok Timur, Salmun Rahman, menegaskan aktivitas pertambangan diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan kerugian maupun gangguan bagi masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP dapat melakukan penghentian sementara aktivitas, namun tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional.

Sebelum hearing berakhir, DPRD bersama organisasi perangkat daerah terkait dan perwakilan warga sepakat turun langsung ke lokasi. Kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya sekaligus mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan warga.