Pemprov NTB Sesuaikan Tarif dan Tambah Dermaga, Gapasdap: Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kayangan – Pototano

Keterangan foto: situasi penyebarangan pelabuhan kayangan Labuh Lombok

LOTIM LOMBOKita – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat NTB menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas transportasi penyeberangan di lintasan Kayangan Lombok Timur – Pototano Kabupaten Sumbawa Barat KSB.

Melalui kebijakan penyesuaian tarif, Gubernur NTB bersama kepala dinas terkait berkomitmen mendorong perbaikan standar pelayanan, mulai dari ketepatan waktu, kenyamanan, hingga keselamatan pengguna jasa.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Gapasdap.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha DPP Gapasdap, Rakhmatika, menilai penyesuaian tarif merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kepastian regulasi bagi pelaku usaha.

“Penyesuaian tarif pada lintasan Kayangan – Pototano merupakan bukti bahwa pemerintah daerah sangat peduli terhadap pelaksanaan aturan yang menjadi hak pelaku usaha. Di sisi lain, Gapasdap tetap berkewajiban memberikan layanan penyeberangan sesuai kapasitas angkut yang terpasang, beroperasi selama 24 jam, serta menjaga ketepatan waktu pelayanan,” kata Rakhmatika.

Meski dunia usaha angkutan penyeberangan mulai menghadapi tekanan, Rakhmatika menegaskan para operator terus berupaya mempertahankan kualitas pelayanan.

Yang paling utama, menurutnya, adalah menjamin keselamatan dengan menerapkan standar yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengadopsi ketentuan internasional _Safety of Life at Sea_ SOLAS yang telah diratifikasi melalui _International Maritime Organization_ IMO.

“Yang paling penting adalah menjamin keselamatan melalui penerapan standar yang telah ditetapkan pemerintah dengan mengadopsi ketentuan internasional SOLAS hasil ratifikasi IMO,” tegasnya.

Rakhmatika juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran secara seimbang antara hak dan kewajiban, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“Sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 yang mengatur hak dan kewajiban tidak dilanggar, baik oleh kami sebagai pengusaha maupun oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan,” ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, Gapasdap mengapresiasi rencana Pemprov NTB untuk menambah satu pasang dermaga di lintas Kayangan – Pototano. Penambahan fasilitas ini dinilai mendesak mengingat keterbatasan dermaga saat ini membuat sebagian kapal belum bisa dioperasikan optimal.

Berdasarkan data, sekitar 65 persen armada kapal belum memperoleh kesempatan operasi akibat minimnya fasilitas dermaga.

“Sebenarnya kondisi ini berdampak pada pembatasan kapasitas pelayanan, terutama ketika terjadi lonjakan jumlah kendaraan dan penumpang,” tuturnya.

Dengan adanya tambahan satu pasang dermaga, pemanfaatan armada diharapkan lebih optimal sehingga pelayanan penyeberangan menjadi lebih lancar dan maksimal.

“Kalau ada penambahan, armada dapat dilakukan secara lebih optimal sehingga pelayanan penyeberangan lebih lancar dan maksimal,” tambahnya.

Gapasdap berharap rencana penyesuaian tarif dan penambahan dermaga dapat segera direalisasikan. Sinergi antara pemerintah, operator pelabuhan, perusahaan angkutan penyeberangan, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting untuk mewujudkan pelayanan penyeberangan Kayangan – Pototano yang aman, nyaman, lancar, tepat waktu, dan berkelanjutan.

“Saya berharap dari rencana penyesuaian tarif dan penambahan dermaga tersebut dapat segera direalisasikan agar pelayanan semakin baik,” tutupnya.