PFI Lampung Kecam Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jurnalis di PN Tanjung Karang*
BAR LAMPUNG LOMBOKita – Pewarta Foto Indonesia PFI Lampung mengeluarkan pernyataan sikap tegas mengecam insiden intimidasi dan kekerasan fisik terhadap jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).
Pernyataan Sikap Nomor: 01/PS/PFI-LPG/VII/2026 itu disampaikan Ketua PFI Lampung Juniardi, S.H., M.H., di Bandar Lampung, Jumat (3/7).
*1. Kecam Keras Aksi Premanisme*
PFI Lampung mengecam keras tindakan premanisme dan intimidasi oleh oknum berbaju hitam terhadap jurnalis yang sedang bertugas.
“Tindakan memukul smartphone/alat kerja, menghalangi pengambilan visual, hingga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ancaman personal adalah bentuk nyata dari pembungkaman pers,” tegas PFI.
*2. Ingatkan UU Pers No. 40/1999*
PFI mengingatkan, wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah perbuatan pidana. Melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
*3. Desak Polda Lampung Usut Tuntas*
PFI mendesak Kepolisian Daerah Polda Lampung dan jajaran terkait segera mengidentifikasi, mengusut tuntas, dan menindak tegas oknum pelaku berkacamata hitam beserta kelompoknya.
“Pembiaran terhadap aksi premanisme di lingkungan peradilan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi,” ujarnya.
*4. Minta PN Tanjung Karang Evaluasi Pengamanan*
PFI juga meminta Ketua dan jajaran PN Tanjung Karang, termasuk Petugas Pengamanan Dalam Pamdal, mengevaluasi sistem pengamanan sidang.
“Jurnalis, baik penulis maupun pewarta foto/video, harus diberikan ruang aman dan jaminan keselamatan tanpa intervensi atau ancaman dari pihak luar, termasuk algojo/pengawal terdakwa,” tegasnya.
*5. Nyatakan Solidaritas untuk Korban*
PFI Lampung menyatakan solidaritas penuh kepada Bayu Saputra. PFI siap mengawal kasus hingga tuntas dan berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lain untuk pendampingan moral dan hukum.
“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk publik, dan kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik atas informasi,” tutup pernyataan sikap.
