Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Lotim Bersama Bea Cukai, Sasaran Agen dan Distributor, Bukan Pedagang Eceran

Keterangan foto : Barang bukti rokol illegal yang berhasil di sita petugas dalam operasi gempur rokok ilegal di tiga kecamatan di Lombok Timur.

LOTIM LOMBOKita – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur bersama Bwa Cukai menggelar operasi rokok illegal dengan menyasar paramenyasar agen dan distributor.

” Dalam operasi gempur rokok ilegal ini, yang di sasar yaitu para agen dan distributor, tidak menyasar pedagang eceran, ” Ucap Kasat PolPP Lombok Timur Salmun Rahman di dampingi Sekretaris PolPP Irwan Agus, Senin.

Dalam operasi gabungan gempur rokok illegal ini, menurut Salmun ada beberapa wilayah kecamatan yang menjadi sasaran, yaitu kecamatan Pringgasela, Suka mulia dan kecamatan Suralaga.

“Dalam operasi kali ini tim gabungan berhasil menyita puluhan ribu barang rokok illegal berbagai merek dari agen dan disreibutor, ” Sebutnya, seraya menyebutkan hasil operasi di wilayah Kecamatan Pringgasela, rokok ilegal yang disita tanpa cukai sebanyak 2.100 batang dan SKM Tidak Sesuai Peruntukan 5.360 batang. Kecamatan Sukamulia, Tanpa Cukai 3.960 batang dan tidak Sesuai Peruntukan sebanyak 4.020 batang.
Dan di kecamatan Suralaga juga diamankan sekitar 20.335 batang dari agen dan distributor berbagai merek.

” Barang bukti langsung diamankan dan dibawa langsung oleh petugas dari Bea Cukai Mataram, ” Sebutnya.

Terhadap agen dan distributor yang tersasar operasi, menurut Salmun, pihak penyidik Bea Cukai memberikan surat penyitaan untuk Tembakau Iris, SKT, dan SKM tanpa pita cukai. ” Dalam oprasi kali ini, pemilik tidak diproses hukum, tetapi barang disita. Karena operasi ini juga masih tahap himbauan dan sosialisasi pembinaan.” Jelasnya.

lebih lanjut Kasat PolPP mengatakan, selain penindakan, tim juga memberi edukasi agar masyarakat lebih teliti dan tidak menjual rokok ilegal, tembakau iris kemasan, maupun rokok polos/batangan.

“Terhadap BKC ilegal sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai diberi pembinaan dan penyitaan oleh Penyidik Kantor Bea Cukai Mataram bersama Tim Operasi Penegakan Hukum Cukai Tembakau Kab. Lombok Timur,” jelasnya.

Kasat PolPP di dampingi Sekretarisnya juga menyebut operasi dilakukan secara acak hingga Desember. Sebelum turun, tim intelijen Satpol PP melakukan penyelidikan untuk menentukan titik lokasi dan mencegah kebocoran informasi.

“Kemarin itu sekitar ada 3 agen, 3 distributor yang kami amankan. Kami selalu lakukan penyelidikan dulu supaya tidak salah sasaran,” katanya.

Dan dalam operais gempur rokok illegal inipun, Satpol PP berperan membackup Bea Cukai bersama TNI-Polri dalam penegakan Perda. “Saya tekankan kepada masyarakat, sasaran kami adalah agen dan distributor,” pungkasnya.