Dua Pengedar Upal Ditangkap Polisi. Rp 70 juta Upal Turut Diamankan
LOTIM LOMBOKita – Satuan Unit Reskrim Polsek Sakra berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengedar uang palsu di. Lokasi rona rona di wilayah Sakra, Minggu dinihari (21/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kedua terduga pelaku tersebut, yaitu MS, (31) dan AM (26), Keduanya warga Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Keduanya di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Sakra IPTU I Nyoman Astika, SH yang di konfirmasi membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di lokasi rona rona di wilayah kecamatan Sakra,serta bwberapa lokasi lain.
” Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga, kalau di lokasi rona rona di lapangan Sakra ada peredaran upak, ” Katanya.
berdasarkan laporan tersbeut unit Reskrim langsung menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan.
” Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, anggota langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya masing masing, ” Sebutnya. Seraya mengatakan selain menangkap pelaku, saat penggeledahan rumah pelaku, berhasil menyita barang bukti, berupa uang palsu Rp 70 juta pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu, serta uang asli diduga hasil aksi Rp 1,5 juta, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mengedarkan uang palsu
Kapolsek mengatakan, hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku telah mengedarkan upal tersebut sebanyak Rp 5 j luta, di kawasan tontonan rona rona dan di beberapa lokasi lain.
” Kedua pelaku serta barbuk diamankan di sel tahanan Polsek, guna penyelidikan dan pengembangan jaringan upal lebih lanjut, ” sebutnya.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi , terhadap terungkapnya kasus upal tersebut, mengimbau masyarakat lebih waspada saat transaksi tunai. “Segera laporkan ke aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar,” ujarnya.
