Dua Pelaku Pembobol Toko Grosir di Kelurahan Majidi Ditangkap Polisi
LOTIM LONBOKita – Apes nasib dua pelaku pencurian toko grosir dan eceran yang berlokasi di wilayah kelurahan Majidi Kecamatan Selong berhasil ditanglap Tim Unit Reskrim Polsek Selong yang dibackup Tim Opsnal Polres Lombok Timur .
Kedua terduga pelaku tersebut yaitu, AZH alias Odak (20), warga Lingkungan Bermi, Kelurahan Pancor, dan MS alias Aleh (18), warga Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Pancor. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Rabu (22/4) tanpa perlawanan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.00 WITA di Toko Ayu Grosir dan Eceran, Jalan Prof. Yamin No. 27, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong.
Pelaku masuk melalui atap belakang toko, lalu menuju meja kasir. Pelaku mengambil beberapa slop rokok dan uang tunai sebesar Rp4.500.000 yang disimpan di laci meja kasir. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pendalaman di TKP dan keterangan saksi-saksi. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 1 potong baju warna krem merek Celtics, 1 potong celana pendek warna hitam merek Hollister & Co, dan 1 rekaman CCTV.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Selong melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu L Rusmaladi yang di konfirmasi membenarkan tertangkapnya dua pelaku pembobol toko grosir beberapa waktu lalu.
” Ada dua pelaku yang diamankan serta beberapa barang bukti, ” Katanya. Kedua pelaku kini mendekam di jeruji besi guna menjalankan proses hukum.

