Siti Ruhaini Dzuhayatin: Intelektual Muslim Progresif dalam Perjuangan HAM dan Kesetaraan Gender
Penulis: Husnul Muhyidin
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram
a. Biografi Tokoh
Siti Ruhaini Dzuhayatin merupakan salah satu tokoh perempuan Muslim Indonesia yang dikenal luas dalam bidang hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender. Ia lahir dan besar di Indonesia, serta menempuh pendidikan tinggi di bidang studi Islam, gender, dan HAM, baik di dalam maupun luar negeri.
Karier akademiknya berkembang sebagai dosen dan peneliti yang secara konsisten menaruh perhatian pada isu-isu perempuan dalam perspektif Islam. Di luar dunia akademik, ia juga aktif dalam berbagai lembaga nasional dan internasional. Salah satu peran strategis yang pernah diembannya adalah sebagai Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Kiprahnya menunjukkan bahwa peran intelektual tidak berhenti pada produksi pengetahuan, tetapi juga menjangkau advokasi kebijakan publik yang berorientasi pada keadilan gender dan perlindungan hak perempuan.
b. Pemikiran dan Kontribusi terhadap Kesetaraan Gender dan HAM
Pemikiran utama Siti Ruhaini Dzuhayatin berangkat dari upaya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan prinsip-prinsip HAM universal, khususnya dalam konteks kesetaraan gender. Ia secara tegas menolak anggapan bahwa ajaran Islam bertentangan dengan kesetaraan perempuan.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa Islam justru mengandung nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam berbagai karya dan pemikirannya, ia mengkritik tafsir keagamaan yang bias gender dan cenderung menempatkan perempuan pada posisi subordinat.
Menurutnya, ketimpangan tersebut bukan bersumber dari ajaran Islam itu sendiri, melainkan dari interpretasi yang dipengaruhi oleh budaya patriarkal. Oleh karena itu, ia mendorong pentingnya reinterpretasi teks-teks keagamaan yang lebih adil, kontekstual, dan responsif terhadap realitas sosial.
Kontribusinya tidak berhenti pada ranah wacana. Ia juga terlibat aktif dalam advokasi kebijakan, terutama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Ia mendorong penguatan regulasi perlindungan perempuan sekaligus memperjuangkan pengakuan terhadap hak-hak korban kekerasan berbasis gender. Di tingkat internasional, ia turut menyuarakan pentingnya perspektif Islam yang ramah terhadap HAM sebagai jembatan antara nilai-nilai lokal dan global.
c. Konteks Pemikiran (Sosio-Politik Kultural)
Pemikiran Siti Ruhaini Dzuhayatin tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial-politik Indonesia yang dinamis dan kompleks. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengharmoniskan nilai-nilai agama dengan prinsip demokrasi dan HAM. Di satu sisi, terdapat keinginan untuk menjaga tradisi keagamaan; di sisi lain, muncul tuntutan untuk menjunjung tinggi kesetaraan dan hak individu.
Dalam realitas sosial, budaya patriarki masih mengakar kuat. Perempuan kerap menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, baik dalam ranah domestik maupun publik. Praktik seperti kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia dini, hingga pembatasan peran perempuan menjadi persoalan yang masih terus berlangsung.
Kondisi ini melahirkan kebutuhan akan pemikiran alternatif yang mampu menjawab tantangan zaman. Dalam konteks inilah, Siti hadir dengan pendekatan Islam progresif yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga transformatif.
Selain itu, era reformasi membuka ruang bagi berkembangnya wacana demokrasi dan HAM, sehingga peran intelektual Muslim menjadi semakin penting dalam memberikan legitimasi keagamaan terhadap perjuangan kesetaraan gender. Ia berperan sebagai jembatan antara tradisi Islam dan nilai-nilai modern, sekaligus sebagai pengkritik terhadap praktik sosial yang tidak adil.
d. Kesimpulan
Siti Ruhaini Dzuhayatin merupakan representasi intelektual Muslim progresif yang memainkan peran penting dalam perjuangan kesetaraan gender dan penegakan HAM di Indonesia. Melalui pemikiran dan kiprahnya, ia menunjukkan bahwa Islam tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, melainkan justru sejalan dan saling menguatkan.
Kontribusinya tidak hanya memperkaya wacana akademik, tetapi juga mendorong perubahan nyata dalam kebijakan dan kesadaran sosial. Dalam konteks Indonesia yang plural dan religius, pemikiran yang ia kembangkan menjadi relevan sebagai landasan untuk membangun masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkeadaban.
Referensi
Dzuhayatin, Siti Ruhaini. Islam, Gender, and Social Change in Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Jakarta: Kibar Press.
Amina Wadud. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. Oxford University Press.
Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.
UN Women. Gender Equality and Women’s Rights in Indonesia.
Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an. Jakarta: Paramadina.
