DPMTSP Lotim Lakukan Pengawasan Izin PBG Industri Rumput Laut Ekas

Keterangan foto: Plt Kelapa DPSTMP lotim Sosiawan putraji ( dua dari kanan) saat melakukan monev terkait izin industri rumput laut di wilayah ekas

LOTIM LOMBOKita — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sektor usaha industri, salah satunya industri rumput laut yang berada di kawasan Ekas, (26/3).

Kegiatan tersebut difokuskan pada pengawasan dasar perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Lombok Timur, Sosiawan Putraji, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada para pelaku usaha agar segera mengurus izin PBG.

“Kami sudah menyampaikan surat kepada pelaku usaha agar membuat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujarnya.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi.

Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha industri, khususnya di sektor rumput laut, dapat segera melengkapi perizinan yang dibutuhkan guna memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.