Bawaslu Kabulkan PBB Menjadi Partai Peserta Pemilu 2019
LOMBOKita – Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019. Keputusan itu ditetapkan oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi terkait gugatan PBB terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019,” kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad (4/3).
Alhamdulillah Bawaslu Kabulkan Permohonan partai Bulan Bintang.
Takbir.. Allahu Akbar…! Allahu Akbar..!! Allahu Akbar..!!! pic.twitter.com/zpkJmPadSJ— Partai Bulan Bintang (@OfficialDPP_PBB) March 4, 2018
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Terdapat lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra tampak hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite dan kader PBB menyambut putusan Bawaslu dengan mengucap syukur.
Bawaslu Mengabulkan Gugatan PBB melawan KPU. Keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos dibatalkan oleh Bawaslu. PBB dinyatakan sah sebagai Peserta Pemilu 2019 pic.twitter.com/8ahCBtJ06e
— Yusril Ihza Mahendra (@Yusrilihza_Mhd) March 4, 2018
Takbir pun diucapkan seluruh kader PBB yang ikut menyaksikan putusan Bawaslu malam ini. (*/ls)
